
Pelaku yang berhasil diamankan polisi.(Foto: Dok. Polres Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Suasana Lebaran yang seharusnya penuh kebahagiaan, dan silaturahmi antar sesama, justru diwarnai dengan kabar yang membuat masyarakat kesal.
Ditengah momen penuh berkah, masyarakat dikejutkan dengan terungkapnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Selerong, Kecamatan Sebulu.
Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo, menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban pada Minggu (22/3/2026). Seorang pria berinisial PA (49) berhasil diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Prioritas kami memastikan keselamatan korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya pada Kutairaya.com, Rabu (25/3/2026).
Dari hasil penyelidikan, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa malam, 3 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WITA. Pelaku diduga menggunakan modus berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk memijat tubuhnya di rumahnya yang berada di Jalan Hadil Usuf, Desa Selerong.
Namun, niat baik korban untuk membantu justru dimanfaatkan yang tak baik. Dalam situasi penuh tekanan dan bujuk rayu, pelaku diduga melakukan tindakan asusila yang meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Butuh keberanian besar bagi korban hingga akhirnya berani bersuara dan melaporkan kejadian tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, guna memperkuat proses hukum.
Mengingat sensitifnya kasus ini, penanganan perkara kini dilibatkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara agar korban mendapatkan pendampingan psikologis yang lebih intensif.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan kasus ini ditarik ke Polres Kukar. Hal ini dilakukan agar korban mendapatkan pendampingan psikologis yang lebih intensif sementara proses hukum terhadap tersangka terus berjalan," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara yang tidak ringan. (*Zar)