• Jum'at, 13 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Samarinda, Dilan Wewengkang.(Foto: Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan kendaraan Land Rover Defender, yang digunakan Wali Kota Samarinda bukan merupakan pembelian aset daerah, melainkan kendaraan sewaan.

Polemik Pengadaan Mobil Dinas Land Rover Defender milik Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Masud menuai sorotan yang juga mempengaruhi Pemkot Samarinda, Hal ini dikarenakan Pemkot juga memiliki Mobil dengan merk yang sama walaupun dengan tahun yang berbeda. Pemkot Samarinda sendiri memastikan bahwa, kendaraan Land Rover Defender yang digunakan Wali Kota Andi Harun bukan merupakan pembelian aset daerah, melainkan kendaraan sewaan. Mobil tersebut disewa sejak tahun anggaran 2023 hingga 2026 dengan nilai sekitar Rp160 juta per bulan, sebagai solusi setelah rencana pembelian kendaraan dinas baru pada 2022 tidak dapat direalisasikan.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Samarinda, Dilan Wewengkang, menjelaskan mobil tersebut disewa sejak tahun anggaran 2023 dan kontraknya akan berakhir pada akhir 2026.

“Mobil Defender itu memang sewa. Anggarannya sudah ada sejak 2022, lalu kontraknya dimulai 2023 dan berakhir pada 2026,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

Ia mengatakan, nilai sewa kendaraan tersebut berkisar sekitar Rp160 juta per bulan. Namun angka pasti masih perlu dicek kembali, karena pengadaan dilakukan pada masa pejabat sebelumnya.

“Kalau tidak salah sekitar Rp160 juta per bulan. Itu dari kontrak yang sudah berjalan sejak awal,” katanya.

Dilan juga menepis isu yang beredar di masyarakat, bahwa Wali Kota Andi Harun mengganti kendaraan dinas karena polemik penggunaan mobil mewah.

Menurutnya, Wali Kota memang menggunakan lebih dari satu kendaraan dinas sesuai kebutuhan kegiatan.

“Kalau ke lapangan biasanya pakai Land Rover Defender. Kalau kegiatan di dalam kota sering menggunakan Toyota Camry. Jadi bukan karena isu lalu ganti mobil,” jelasnya.

Ia menambahkan penggunaan kendaraan dinas tersebut, juga menyesuaikan kondisi lapangan di Samarinda yang rawan banjir.

“Pertimbangannya karena kondisi lapangan. Kalau banjir, mobil biasa sulit lewat. Makanya kendaraan seperti itu dibutuhkan,” katanya.

Ia juga menjelaskan, pada awalnya Pemkot Samarinda, sempat merencanakan pembelian kendaraan dinas baru dengan anggaran sekitar Rp4 miliar pada 2022.

Namun rencana tersebut tidak dapat direalisasikan, karena dealer kendaraan tidak dapat menyediakan kendaraan dengan plat merah untuk pembelian langsung oleh pemerintah daerah.

“Dealer tidak bisa mengeluarkan plat merah. Akhirnya setelah koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan melihat aturan pengadaan barang dan jasa, solusi yang memungkinkan adalah melalui skema sewa,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut tetap mengikuti prosedur pengadaan sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Selain persoalan administrasi, skema sewa juga dipilih karena dinilai lebih efisien dalam hal perawatan kendaraan.

Ia mengatakan seluruh biaya servis, pemeliharaan, hingga mekanik kendaraan menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia.

“Kalau servis atau ada kerusakan, pihak penyedia yang menangani. Bahkan mekaniknya langsung datang untuk melakukan perawatan,” ujarnya.

Adapun kendaraan tersebut disewa dari perusahaan PT Indoren, yang berbasis di Jakarta.

Terkait kelanjutan penggunaan kendaraan tersebut setelah kontrak berakhir pada 2026, ia menyebutkan bahwa keputusan masih menunggu evaluasi dan arahan pimpinan.

“Kalau nanti ada anggaran dan dianggap masih diperlukan bisa saja diperpanjang. Tapi kita lihat dulu kondisi anggaran, apalagi sekarang juga ada efisiensi,” tandasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top