• Kamis, 12 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kuasa Hukum Pemilik Kafe Pesona, Hilarius Onesimus Moan Jong.(Foto : Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Polemik yang menimpa Kafe Pesona, akhirnya menemui titik terang setelah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Dalam forum tersebut, status tersangka terhadap pemilik kafe dipastikan telah dicabut sehingga aktivitas usaha dapat kembali berjalan. Rabu, (11/03/2026).

Polemik Kafe Pesona mencuat akibat perbedaan pemahaman, antara pelaku usaha dan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) terkait status perizinan, yang masih berada dalam masa transisi sistem. DPRD menilai persoalan tersebut lebih dipicu miskomunikasi dan kendala administratif dalam proses migrasi perizinan, sehingga setelah dilakukan klarifikasi dalam RDP dipastikan tidak ada lagi persangkaan hukum terhadap pemilik usaha dan operasional kafe dapat kembali berjalan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, mengatakan persoalan yang terjadi lebih disebabkan oleh miskomunikasi antar pihak, terutama terkait proses perizinan yang masih berada dalam tahap transisi sistem.

Menurutnya, perubahan regulasi dari PP Nomor 5 Tahun 2015, menuju PP Nomor 28 Tahun 2025 berdampak pada proses migrasi perizinan yang belum sepenuhnya tuntas.

“Ini sebenarnya lebih kepada miskomunikasi. Dari informasi Dinas Perizinan tadi dijelaskan ada masa transisi dan migrasi sistem yang belum selesai. Di sisi lain pelaku usaha tetap beroperasi, sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melihat seolah-olah izin belum ada,” katanya.

Ia menegaskan bahwa, pelaku usaha sebenarnya telah menunjukkan itikad baik untuk mengurus perizinan yang diperlukan. Hanya saja proses administrasi mengalami keterlambatan, akibat perubahan sistem yang masih berjalan.

“Pelaku usaha ini sebetulnya sudah berproses. Karena itu melalui mediasi ini dipastikan tidak ada lagi persangkaan terhadap yang bersangkutan. Status tersangka juga sudah dicabut,” ujarnya.

Meski demikian, Aris mengingatkan agar operasional usaha tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat, terlebih saat bulan Ramadan. Ia meminta pengelola menjaga ketertiban, kebersihan, serta memastikan aktivitas usaha tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

“Silakan berusaha dan berkreativitas, misalnya dengan live music atau event untuk menarik pelanggan. Itu bagian dari strategi usaha. Tetapi tetap harus memperhatikan ketertiban dan norma yang berlaku di masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya tertib administrasi dari semua pihak, baik pelaku usaha maupun instansi pemerintah.

“Kita harus sama-sama tertib. Pelaku usaha tertib perizinan, pemerintah juga tertib dalam pengawasan. Banyak pelaku usaha yang sebenarnya ingin mengurus izin, tapi minim informasi sehingga mereka tidak tahu prosedurnya,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik Kafe Pesona, Hilarius Onesimus Moan Jong, menyambut baik hasil pertemuan tersebut karena memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

“Hari ini kita bersyukur karena sudah ada kejelasan. Status Pak Deni sudah ditangguhkan dan usaha dapat kembali berjalan. Ini tentu menjadi kabar baik bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Ia berharap ke depan proses penegakan aturan dapat dilakukan secara lebih proporsional, dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih.

“Kami berharap penegakan aturan bisa lebih adil dan didahului dengan sosialisasi. Jangan langsung dilakukan penindakan tanpa pembinaan,” katanya.

Hal senada disampaikan Nina, istri pemilik Kafe Pesona, Deny Wijaya. Ia mengaku kaget saat tempat usaha mereka didatangi petugas Satpol PP beberapa waktu lalu.

“Kami sangat kaget karena tiba-tiba didatangi banyak petugas, seolah-olah kami melakukan pelanggaran berat seperti prostitusi atau penjualan miras. Padahal saat itu tidak ada hal seperti itu ditemukan,” ungkapnya.

Menurutnya, Kafe Pesona telah beroperasi sekitar satu tahun, sementara kegiatan hiburan seperti penampilan DJ baru dilakukan dalam beberapa bulan terakhir, dan hanya pada waktu tertentu.

“Kalau hari biasa kami biasanya sudah tutup sekitar jam 11 malam, atau paling lambat jam 12 malam. Kalau ada event pun hanya sampai sekitar jam 1 dini hari,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya mengurus izin sejak pertengahan 2025. Namun proses penerbitan izin sempat terkendala gangguan, pada sistem Online Single Submission (OSS).

“Sejak Juni 2025, kami sudah mencoba mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Tapi saat itu kode KBLI belum bisa diterbitkan karena sistem OSS sedang bermasalah,” katanya.

Setelah beberapa kali melakukan pengecekan ulang, izin usaha akhirnya terbit pada 20 Februari 2026, tepat sebelum proses penyegelan dilakukan.

“Jadi sebenarnya izin itu sudah kami urus sejak lama. Bukan berarti kami tidak mengurus izin sama sekali,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengaku secara pribadi masih menyisakan kekecewaan karena tidak sempat bertemu langsung dengan Kepala Satpol PP Kota Samarinda, yang memimpin penindakan saat itu.

“Kalau ditanya puas atau tidak, sebenarnya belum sepenuhnya puas. Karena kami belum bertemu langsung dengan pihak yang melakukan sidak malam itu,” pungkasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top