
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda. Chairuddin.(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Aktivitas usaha Pergudangan di kawasan Jalan Suryanata, Samarinda, mendapat perhatian karena diduga belum mengantongi perizinan yang lengkap serta memiliki ketidaksesuaian pada klasifikasi kegiatan usaha.
Persoalan ini mencuat karena aktivitas usaha Pergudangan di lokasi tersebut, diduga belum didukung kelengkapan perizinan dan kesesuaian klasifikasi usaha. Hingga saat ini pelaku usaha disebut baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara dokumen perizinan lainnya masih dalam proses. Selain itu, terdapat indikasi penggunaan KBLI yang tidak selaras dengan kegiatan yang dilakukan di lapangan, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda, Chairuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha tersebut sejak Juli 2025.
Menurutnya, saat itu pelaku usaha telah diberikan pembinaan serta arahan terkait dokumen perizinan, yang harus dilengkapi sebelum kegiatan usaha dijalankan secara penuh.
“Kami sudah masuk melakukan pengawasan sejak Juli 2025. Waktu itu kami melakukan pembinaan dan menjelaskan apa saja yang harus dipenuhi terkait perizinan,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, hingga kini izin yang dimiliki pelaku usaha baru sebatas Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara sejumlah dokumen lain yang menjadi persyaratan dasar perizinan, masih dalam proses penyelesaian.
“Kalau yang sudah mereka kantongi itu baru NIB. Untuk izin lain masih dalam proses,” jelasnya.
Selain itu, DPMPTSP juga menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), dengan kegiatan yang dilakukan di lapangan.
“KBLI yang mereka gunakan itu ada indikasi tidak sesuai. Misalnya kode 08105, yang berkaitan dengan pengambilan tanah atau material,” katanya.
Padahal, berdasarkan penjelasan awal dari pihak pelaku usaha, lokasi tersebut direncanakan untuk kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan aktivitas galian material.
“Kalau melihat penjelasan awal mereka, sebenarnya peruntukannya bukan untuk kegiatan seperti itu,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, luas area yang dilaporkan dalam proses perizinan diperkirakan mencapai sekitar dua hektare, meskipun pihaknya masih menunggu dokumen resmi untuk memastikan detail peruntukan lahannya.
Ia menegaskan, setiap pelaku usaha diharapkan memastikan kesesuaian dokumen perizinan, sebelum menjalankan kegiatan usaha agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami sudah membuka layanan konsultasi perizinan di DPMPTSP. Pelaku usaha yang mengalami kendala bisa datang untuk mendapatkan arahan terkait proses perizinannya,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa, kegiatan usaha seharusnya berjalan setelah seluruh persyaratan dasar perizinan terpenuhi, dan sesuai dengan klasifikasi kegiatan usaha yang didaftarkan.
“Prinsipnya, usaha boleh berjalan, tapi izin dan KBLI-nya harus selaras dengan kegiatan yang dilakukan di lapangan,” tutupnya. (*Abi)