
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata.(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Keberadaan sejumlah bangunan di kawasan pergudangan Jalan Suryanata, Kota Samarinda, mulai disorot tajam setelah muncul dugaan persoalan legalitas perizinan, hingga indikasi perubahan fungsi bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.
Sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda muncul, karena adanya dugaan ketidaksesuaian antara legalitas bangunan, dan aktivitas usaha di kawasan pergudangan tersebut. Selain mempertanyakan kelengkapan dokumen seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dewan juga menyoroti keberadaan usaha penginapan di dalam area yang secara tata ruang, diperuntukkan sebagai kawasan pergudangan. Kondisi ini dinilai perlu diklarifikasi agar pemanfaatan lahan tetap sesuai aturan, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata mengatakan, pihaknya mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan bangunan di kawasan tersebut, terutama terkait izin mendirikan bangunan dan dokumen teknis lainnya.
Menurutnya, setiap bangunan yang berdiri di kawasan pergudangan seharusnya memiliki dokumen perizinan yang jelas, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF), terutama apabila terjadi renovasi atau perubahan struktur bangunan.
“Yang ingin kami pastikan adalah legalitas bangunannya. Apakah gedung-gedung yang ada di kawasan ini memiliki PBG atau sebelumnya IMB, dan apakah ada perubahan bangunan yang sudah disesuaikan dengan izin yang berlaku,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Ia menilai, keberadaan bangunan yang telah beroperasi dalam waktu lama, tetap harus dipastikan memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku, terlebih jika dilakukan pembaruan atau peremajaan bangunan.
Selain persoalan perizinan bangunan, ia juga menyoroti adanya aktivitas usaha yang diduga tidak sesuai dengan fungsi kawasan pergudangan.
Ia mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya fasilitas penginapan atau guest house yang berada di dalam kawasan tersebut, sementara wilayah itu diketahui diperuntukkan sebagai area pergudangan.
“Di kawasan ini bukan hanya aktivitas pergudangan saja, tapi juga ada guest house. Pertanyaannya, apakah memang diperbolehkan satu kawasan pergudangan digunakan untuk beberapa jenis usaha yang berbeda,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut perlu dikaji lebih jauh dengan melihat kesesuaian antara aktivitas usaha, dengan dokumen tata ruang serta izin pemanfaatan lahan yang dimiliki pengelola kawasan.
“Kami tidak ingin berpendapat secara subjektif. Semua harus dilihat secara objektif berdasarkan dokumen yang ada, mulai dari peruntukan kawasan sampai izin bangunan yang dimiliki,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, keberadaan berbagai jenis usaha dalam satu kawasan, berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Kalau memang kawasan ini diperuntukkan sebagai pergudangan, tentu harus jelas batasan aktivitas usaha yang boleh dilakukan di dalamnya,” tegasnya.
Karena itu, ia menilai perlu adanya klarifikasi menyeluruh terkait status lahan, perizinan bangunan, serta kesesuaian aktivitas usaha di kawasan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tata ruang di kemudian hari.
“Pelaku usaha tentu boleh berusaha, tapi izin dan peruntukannya harus jelas. Jangan sampai bangunan sudah berdiri dan aktivitas usaha berjalan, sementara legalitasnya belum benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*Abi)