
Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi.(Foto: Dok. Polres Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Di saat umat Muslim berlomba-lomba meningkatkan ibadah dan berbuat kebaikan di bulan Ramadhan, praktik peredaran barang haram justru masih saja terjadi.
Hal ini terlihat dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dengan barang bukti sabu lebih dari 300 gram. Empat orang tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di Kecamatan Tenggarong, Kukar.
Kasus ini terungkap pada Sabtu (7/3/2026) malam sekitar pukul 22.10 WITA di Hotel Liza yang berada di Jalan Naga, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
"Meski saat ini kita berada di bulan Ramadhan yang seharusnya menjadi momen memperbanyak amal kebaikan, namun peredaran narkotika masih saja terjadi. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Kukar," ujarnya pada Kutairaya.com, Selasa (10/3/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dengan inisial BT (29), pria asal Samboja, DD (40), seorang PNS di Badan Pendapatan Daerah Kukar, RU (42) karyawan swasta dan AM (21) seorang mahasiswa.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga RU berperan sebagai pemasok utama sabu, sementara DD bertugas mengantarkan barang kepada jaringan lainnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan total 18 bungkus plastik berisi sabu dengan berat kotor sekitar 382,68 gram.
Selain itu, beberapa barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika juga turut diamankan, antara lain plastik klip, timbangan digital, pipet kaca, sendok takar dari sedotan, gunting, beberapa unit telepon genggam, uang tunai Rp1.550.000, tas ransel, hingga satu unit mobil Xenia.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 28 Februari 2026 yang menyebutkan sering terjadi transaksi sabu di kawasan Jalan Naga, Tenggarong.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan identitas seorang pria berinisial BT yang diduga sering melakukan transaksi sabu di penginapan Liza.
"Pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, kami melihat BT bersama dua rekannya masuk ke kamar penginapan tersebut. Setelah memastikan aktivitas mereka, tim kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 22.00 WITA dan mengamankan BT dan AM.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Tidak lama kemudian, seorang pria brinisial DD datang menggunakan mobil Xenia. Polisi langsung mengamankannya dan dari hasil interogasi diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari RU.
Tim kemudian bergerak cepat menuju rumah RU di Jalan Jelawat, Tenggarong. Dari lokasi tersebut polisi menemukan 17 bungkus sabu lainnya dengan berat lebih dari 381 gram beserta berbagai perlengkapan transaksi narkotika.
Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat. (*Zar)