
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi (Kiri), Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Herminsyah (Kanan).(Foto : Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya com) : Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, menyoroti proses penyelarasan usulan program dari tingkat kecamatan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027, yang dinilai masih berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan antara kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan kota.
Keterbatasan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menjadi tantangan utama dalam mengakomodasi berbagai usulan program dari kecamatan dalam penyusunan RKPD Kota Samarinda 2027. Di tengah banyaknya kebutuhan pembangunan yang diajukan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), Pemerintah Kota harus melakukan penyelarasan dan seleksi prioritas, agar program yang masuk tetap realistis dengan kondisi fiskal daerah.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah kota disebut berupaya menampung berbagai usulan prioritas dari kecamatan, meskipun kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih terbatas.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Herminsyah mengatakan, keterbatasan fiskal menjadi tantangan utama dalam menentukan program pembangunan yang dapat direalisasikan.
“Sejak awal memang sudah disampaikan bahwa kondisi APBD kita terbatas. Itu menjadi faktor utama dalam menentukan program yang bisa diakomodasi,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Meskipun demikian, pemerintah kota tetap berupaya menyelaraskan berbagai usulan yang masuk dari kecamatan agar dapat dimasukkan dalam perencanaan pembangunan daerah. Menurutnya, setiap kecamatan mengajukan sejumlah program prioritas, yang kemudian dibahas bersama untuk disinkronkan dengan rencana pembangunan kota.
Dalam proses tersebut, ia mengakui, masih ditemukan beberapa kendala administratif. Di antaranya kelengkapan dokumen usulan serta kesalahan pengisian dalam kamus usulan, yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pihak kecamatan.
“Masih ada beberapa kekurangan secara administrasi, seperti kelengkapan dokumen atau kesalahan pengisian. Secara teknis memang tidak terlalu besar, tetapi tetap harus diperbaiki karena bisa memperlambat proses,” jelasnya.
Selain membahas persoalan teknis, ia juga menekankan pentingnya keseimbangan arah pembangunan di Kota Samarinda. Ia berharap perencanaan pembangunan ke depan tidak hanya menitikberatkan pada pembangunan fisik, tetapi juga memberi ruang lebih besar pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Ke depan pengembangan SDM masyarakat juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai pembangunan hanya fokus pada infrastruktur,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda lainnya, Ismail Latisi menilai, proses pembahasan tersebut berjalan tanpa adanya tumpang tindih, antara usulan masyarakat melalui Musrenbang kecamatan dengan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Ia menjelaskan bahwa, mekanisme penyampaian aspirasi melalui DPRD dan Musrenbang, memiliki jalur yang berbeda sehingga potensi benturan program relatif kecil.
“Sejauh ini tidak ada usulan yang bertabrakan antara aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD, dengan yang masuk melalui Musrenbang kecamatan,” ungkapnya.
Menurut Ismail, kehadiran anggota DPRD dalam forum pembahasan tersebut juga bertujuan untuk memastikan usulan yang sudah diajukan melalui Musrenbang, dapat terpantau dan disesuaikan dengan aspirasi masyarakat yang diterima oleh DPRD.
“Dengan begitu kita bisa melihat usulan mana yang sudah masuk melalui Musrenbang, sehingga tidak perlu lagi dimasukkan melalui jalur aspirasi dewan,” katanya.
Ia juga menambahkan, dalam Musrenbang Kecamatan, program pembangunan yang diusulkan masyarakat umumnya dikelompokkan ke dalam tiga bidang utama, yakni infrastruktur, sosial budaya, dan ekonomi.
Setiap kecamatan, lanjutnya, biasanya mengusulkan sekitar 20 program prioritas yang kemudian diseleksi untuk dimasukkan dalam rencana pembangunan daerah.
“Dari tiga bidang itu nanti dipilih program-program yang dianggap paling prioritas untuk dimasukkan dalam RKPD,” tandasnya. (*Abi)