• Selasa, 21 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



RSUD AM Parikesit Tenggarong Seberang (Achmad Rizki/Kutairaya)

TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parikesit Tenggarong Seberang mengeluhkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dipotong hingga 60 persen.

Adapun TPP yang diterima oleh Pegawai ASN maupun PPPK berkisar Rp 1 juta lebih, nilai tersebut juga tergantung dari tingkat kelulusan yang bersangkutan.

Salah seorang pegawai ASN yang tak ingin disebutkan identitasnya menjelaskan, pegawai memiliki hak tanbahan penghasilan atas kinerjanya, baik itu TPP dan remon.

Pemberitahuan pemotongan terkait tambahan penghasilan ini dinilai tak wajar, karena sangat mendadak.

"Tambahan penghasilan ini merupakan hak para pegawai yang telah bekerja maksimal," katanya.

Ia mengaku kecewa usai mendapatkan pemberitahuan tersebut.

Pasalnya para pegawai diminta untuk memilih terhadap pendapatan penghasilan, baik itu TPP atau remon.

"Sedangkan sebelumnya, tambahan penghasilan itu diberikan baik TPP dan remon," ujarnya.

Ia menyebutkan, TPP dan remon ini telah diberikan sejak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parikesit berada di Kecamatan Tenggarong.

"Padahal uang tambahan tersebut sangat penting, untuk menyambung kehidupan keluarga," tuturnya.

Atas pemberitahuan ini, ia bersama rekan-rekannya tak memilih terhadap tambahan penghasilan.

Hal senada juga disampaikan pegawai lainnya. Ia mengemukakan, aturan tersebut sangat berdampak terhadap kondisi perekonomian keluarga.

Jika memilih TPP penuh, maka komponen jasa pelayanan (P1) yang selama ini diterima bakal dihapus.

"Tahun kemarin kita masih menerima jasa pelayanan sekitar Rp 1,1 juta. Tapi tahun ini jika kami memilih TPP, maka jasa pelayanan (remon) itu akan hilang," ucapnya.

Ia menjelaskan, opsi pertama jika menerima jaspel, maka TPP akan diberikan 40 persen, yang berdasarkan disiplin kerja hingga daftar hadir.

Sedangkan opsi kedua menerima TPP 100 persen, namun kehilangan seluruh hak jasa pelayanan.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang telah ditandatangani oleh Plt Direktur Rumah Sakit AM Parikesit, Martina Yulianti bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 12/2024, tentang pedoman pemberian TPP ASN dan PPPK sebagai berikut:

1. Pasal 2 ayat (4), pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional dan jabatan administrasi di bidang kesehatan yang menerima jasa pelayanan, hanya diberikan TPP yang berdasarkan disiplin kerja sesuai dengan rekapitulasi daftar hadir pegawai yang bersangkutan.

2. Pasal 2 ayat (5), pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menerima jasa pelayanan dapat diberikan TPP, berdasarkan produktivitas kerja sesuai dengan hasil penilaian atas capaian rencana aksi dari atasan langsung beserta TPP, yang berdasarkan disiplin kerja sesuai dengan rekapitulasi daftar hadir pegawai yang bersangkutan. (ary)



Pasang Iklan
Top