• Jum'at, 06 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar (Baju Putih), Saat Sedang Melakukan Sidak Bangunan Di Jalan Abul Hasan. Kamis, (05/3/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, turun langsung melakukan inspeksi mendadak terhadap sejumlah bangunan di kawasan Jalan Abul Hasan, guna menelusuri dugaan pelanggaran perizinan dan memastikan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut sesuai aturan tata ruang.

Pengecekan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di Samarinda masih perlu diperketat. DPRD menilai kelengkapan dokumen seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan syarat mendasar yang tidak boleh diabaikan, karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum, tata ruang kota, serta potensi konflik kepemilikan lahan.

Kegiatan pengawasan itu dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. Dalam sidak tersebut, rombongan dewan juga didampingi perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, kamis (5/3/2026).

Salah satu objek yang menjadi perhatian adalah bangunan milik Surya Phone. Saat pemeriksaan di lapangan, pemilik bangunan belum dapat memperlihatkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat administrasi pembangunan.

Deni Hakim menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap proses pembangunan di Kota Tepian agar tetap berjalan sesuai regulasi.

“Terima kasih kepada rekan-rekan media yang ikut membersamai kegiatan sidak Komisi III hari ini. Kami juga didampingi dari Dinas PUPR, bagian penataan ruang, serta dari DLH yang diwakili Kabid Pencemaran Pak Agus,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, bangunan yang diperiksa sebenarnya pernah menjadi perhatian pemerintah daerah sebelumnya. Pengecekan pernah dilakukan oleh dinas terkait bersama Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP). Namun, Komisi III merasa perlu melakukan pengecekan ulang untuk memastikan seluruh aspek perizinan benar-benar terpenuhi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap bangunan yang berdiri sudah memiliki izin yang lengkap. Ketika kami minta dokumen PBG di lapangan, pemiliknya belum bisa menunjukkan dokumen aslinya,” jelas Deni.

Karena itu, DPRD berencana memanggil pihak pengelola bangunan bersama instansi terkait guna melakukan klarifikasi lebih lanjut mengenai status legalitas pembangunan tersebut.

“Ke depan kemungkinan kami akan menjadwalkan pemanggilan ke DPRD bersama dinas terkait agar bisa dilakukan pengecekan administrasi secara lebih rinci,” katanya.

Selain persoalan dokumen perizinan, tim sidak juga memperoleh informasi adanya dua bangunan berbeda di satu lokasi yang sama. Salah satu bangunan disebut telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sementara bangunan lainnya diduga belum memiliki PBG.

“Informasi yang kami terima ada dua bangunan di lokasi tersebut. Bangunan yang berada di bagian belakang sudah memiliki IMB, sedangkan bangunan di bagian depan yang sedang menjadi perhatian ini diduga belum memiliki PBG. Hal ini yang akan kami pastikan kembali,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Komisi III juga menerima laporan dari ahli waris lahan yang berbatasan langsung dengan bangunan Toko Baja Steel di kawasan tersebut.

Mereka menyampaikan keberatan karena bangunan itu diduga melewati batas kepemilikan tanah.
Menanggapi persoalan itu, Komisi III meminta kedua pihak untuk terlebih dahulu mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kami sudah memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk berdialog dan mencari solusi bersama. Namun jika tidak ditemukan kesepakatan, DPRD siap memfasilitasi pertemuan lanjutan di kantor dewan,” jelasnya.

Deni menegaskan bahwa, DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di Kota Samarinda agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.

“Setiap pembangunan harus mematuhi aturan yang berlaku. Jika ada yang belum memenuhi ketentuan perizinan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” tandasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top