• Jum'at, 06 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Neneng Chamelia Santi. Kamis, (05/03/2026).(Foto : Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, melalui Inspektorat memastikan hak tenaga outsourcing yang bekerja di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Samarinda akan tetap dipenuhi. Saat ini, proses penyelesaiannya masih berlangsung secara administratif, dan ditargetkan menemukan kejelasan dalam waktu dekat.

Persoalan ini mencuat karena meski anggaran pembayaran tenaga outsourcing di Sekretariat DPRD Kota Samarinda disebut telah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pencairannya masih tertahan akibat penyesuaian administrasi kontrak kerja yang harus mengikuti mekanisme pengadaan, serta ketentuan kepegawaian yang berlaku. Pemerintah Kota melalui Inspektorat menegaskan para tenaga kerja yang telah menjalankan tugas tetap berhak menerima pembayaran, sementara proses verifikasi data dan penyelarasan administrasi terus dilakukan, agar pembayaran dapat direalisasikan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Inspektorat Kota Samarinda, Neneng Chamelia Santi, menyampaikan hal itu usai menghadiri rapat pembahasan terkait tenaga outsourcing yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, rapat tersebut secara khusus membahas langkah penyelesaian terhadap status, dan pembayaran tenaga outsourcing yang selama ini bekerja di lingkungan DPRD.

“Fokus pembahasan tadi adalah mencari solusi terbaik terkait kondisi teman-teman outsourcing. Mudah-mudahan dalam bulan Maret ini sudah ada kejelasan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa, para tenaga outsourcing yang telah menjalankan pekerjaan, tetap memiliki hak untuk menerima pembayaran atas pekerjaan yang sudah dilakukan.

“Yang sudah bekerja tentu akan dibayarkan sesuai dengan output atau hasil kerja yang mereka lakukan,” katanya.

Ia juga menjelaskan, berdasarkan informasi dari pihak Sekretariat DPRD, anggaran untuk pembayaran tenaga outsourcing sebenarnya telah dialokasikan dalam APBD. Namun, proses pencairannya masih terkendala pada penyesuaian administrasi kontrak kerja, yang harus mengikuti ketentuan kepegawaian yang berlaku.

“Dari sisi anggaran informasinya sudah tersedia. Persoalannya lebih kepada administrasi kontrak yang harus disesuaikan dengan aturan, dan mekanisme yang berlaku saat ini,” jelasnya.

Terkait jumlah pasti tenaga outsourcing yang masih dibahas dalam proses tersebut, ia menyebutkan bahwa data resminya berada pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Organisasi Pemerintah Kota Samarinda. Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan jumlahnya secara akurat.

Dari sisi pengawasan, Inspektorat menilai para tenaga outsourcing tersebut memang telah menjalankan tugasnya secara aktif setiap hari.

“Faktanya mereka bekerja setiap hari, sehingga output kerjanya jelas ada. Itu yang menjadi perhatian kami dalam proses ini,” ungkapnya.

Untuk langkah ke depan, mekanisme penyelesaian tetap akan mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk melalui koordinasi Sekretariat DPRD dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), karena pengelolaan tenaga outsourcing harus melalui proses pengadaan sesuai ketentuan.

Sementara itu, terkait teknis pembayaran, Neneng menyebut hal tersebut berada di bawah kewenangan Sekretariat DPRD. Inspektorat akan berperan dalam mengawal validasi data, agar proses pembayaran berjalan sesuai aturan.

“Pembayarannya menjadi kewenangan Sekretaris Dewan (Sekwan). Kami dari Inspektorat memastikan validitas data, agar proses pembayaran dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi,” jelasnya.

Ia juga berharap, proses administratif yang tengah berjalan dapat segera rampung, sehingga para tenaga outsourcing memperoleh kepastian mengenai hak dan status mereka.

“Yang penting bagi kami adalah memastikan hak teman-teman yang sudah bekerja tetap terpenuhi, dan seluruh prosesnya berjalan sesuai aturan,” tutupnya, (*Abi)



Pasang Iklan
Top