• Rabu, 04 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Sumber Daya DPC PDIP Kukar Ahmad Yani (Achmad Rizki/Kutairaya)

TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kutai Kartanegara (Kukar) melarang kadernya ikut berbisnis program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Sumber Daya DPC PDIP Kukar, Ahmad Yani kepada Kutairaya, Rabu (4/3/2026).

Ia mengatakan, larangan itu merupakan instruksi dari Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarno Putri melalui Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan pada 24 Februari 2026 kemarin.

"Ini bukan hanya selebaran, tapi perintah langsung bahwa seluruh kader PDIP tak diperkenankan mengurus MBG apalagi menjadi kontraktor MBG," katanya.

Ia mengatakan, kalau ada kader atau anggota partai yang terlibat mengurus MBG bisa dilaporkan saja.

Dan itu akan ditindaklanjuti, karena telah melanggar perintah langsung dari DPP.

"Kalau ada kader partai saat ini yang terlibat dalam MBG, maka itu perlu dipertanyakan. Karena itu merupakan perintah partai," tuturnya.

Ia menegaskan, jika ada yang terlibat perlu ada pembicaraan khusus.

Dan untuk saat ini, tak ada kader partai yang terlibat dalam MBG.

"PDIP konsisten untuk MBG tak urus dan tak mau urus itu," ujarnya.

Sementara itu Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kukar, Sandi Rizki menyebutkan, tak ada larangan politisi terlibat pada pelaksanaan program MBG atau memiliki SPPG.

"Intinya siapapun yang mengelola SPPG itu harus mampu menjalankan dengan baik, sesuai dengan tujuan dari program MBG atas inisiasi Presiden RI Prabowo Subianto,"katanya.

Dari hasil evaluasi, SPPG di Kukar telah berjalan dengan baik.

Namun, pihaknya terus melakukan pengawasan ketat, agar program ini tepat sasaran dengan mutu terbaik. (ary)



Pasang Iklan
Top