• Rabu, 04 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku yang berhasil diamankan polisi.(Foto: Dok. Polres Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Di Bulan Ramadhan yang harusnya kita memperbanyak kebaikan, justru kebalikannya yang dilakukan seorang pria di Kecamatan Loa Kulu. Seorang pria berinisial AR (26) di Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu, nekat menyetubuhi adik iparnya sendiri, yang baru menginjak usia 14 tahun.

​Aksi tak senonoh ini terungkap setelah pihak keluarga melihat tingkah mencurigakan dan mendapatkan informasi mengenai perbuatan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat tersebut diduga dilakukan berulang kali dalam kurun waktu November hingga Desember 2025 di kediaman mereka.

​Drama penangkapan pelaku terjadi pada Minggu (22/02/2026) malam. Geram dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga dibantu warga sempat mengamankan AR di sebuah pos ronda di Dusun Tudungan.

Beruntung, emosi warga masih terkendali dan langsung menyerahkan tersangka ke Mapolsek Loa Kulu.

​Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menerangkan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban.

​"Tersangka AR sudah kami amankan di Mapolsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan ini merupakan respons cepat Polri dalam memberikan keadilan bagi korban dan memastikan hukum ditegakkan setegas-tegasnya," ujarnya pada Kutairaya.com, Selasa (3/3/2026).

​Dalam penyidikan awal, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian korban hingga dokumen kependudukan yang membuktikan bahwa SM memang masih di bawah umur.

Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan tim medis untuk hasil visum et repertum.

​Pihaknya menyayangkan kejadian ini, mengingat tersangka adalah orang dekat yang seharusnya menjadi pelindung bagi korban.

Kini, ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman berat, terlebih statusnya sebagai kerabat dekat korban menjadi faktor pemberat dalam kasus ini. (*Zar)



Pasang Iklan
Top