• Selasa, 03 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Plt Kadis PUPR Kota Samarinda, Hendra Kesuma.(Foto: Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Cost Control PT. Pembangunan Perumahan (PP) mengungkapkan estimasi tambahan anggaran sekitar Rp90 miliar, untuk pekerjaan lanjutan penguatan lereng di sisi inlet dan outlet terowongan Samarinda.

Estimasi tambahan Rp90 miliar ini, menunjukkan bahwa penguatan lereng bukan sekadar pekerjaan pelengkap, melainkan bagian krusial dalam memastikan stabilitas jangka panjang struktur terowongan. Namun, karena masih sebatas tahap perencanaan dan belum masuk dalam APBD murni, pembahasan teknis dan fiskal dipastikan akan menjadi fokus evaluasi berikutnya, terutama terkait efektivitas desain serta kesiapan lahan yang masih tersisa.

Cost Control PT. PP, Reyhan Suryaarbaika, menjelaskan angka tersebut mencakup beberapa item pekerjaan utama.

“Komponen terbesarnya adalah pekerjaan regrading atau pelandaian lereng di sisi inlet, kemudian penambahan ground anchor, waller beam, serta backfill atau timbunan kembali di atas perpanjangan struktur terowongan,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Ia menambahkan, di sisi outlet tidak dilakukan pelandaian lereng, namun tetap ada penambahan perkuatan berupa ground anchor dan waller beam. Secara teknis, pekerjaan ground anchor dinilai cukup mahal karena dihitung per meter.

Ia menegaskan, secara pemodelan dan perhitungan struktur, faktor keamanan (safety factor) telah diperhitungkan sesuai standar teknis.

Terkait status anggaran, pihak PT.PP menyebutkan bahwa, estimasi Rp90 miliar tersebut masih sebatas pengajuan dan belum masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Belum, itu masih hasil dari perencanaan. Nanti akan diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Selain persoalan anggaran, pekerjaan lanjutan juga masih terkendala pembebasan lahan di sisi inlet. Dari total sekitar 12 hingga 14 bidang lahan yang dibutuhkan, masih terdapat sekitar empat hingga lima bidang yang belum tuntas.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Hendra Kesuma, memastikan secara fisik struktur terowongan dinilai layak secara kasat mata. Namun, penggunaannya tetap harus menunggu izin administratif dari kementerian.

“Secara kasat mata layak, tetapi untuk difungsikan harus ada izin layak fungsi dari kementerian, dan itu sedang berproses,” katanya.

Ia menjelaskan, sejak 31 Desember 2025 terdapat perubahan regulasi, di mana persetujuan tidak lagi sekadar izin, melainkan harus melalui penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Perubahan tersebut menambah persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.

“Kita mengikuti SOP yang ditetapkan kementerian. Dokumen yang diminta kita penuhi, kemudian menunggu proses evaluasi di sana,” tutupnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top