
Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM) Kukar Muhammad Reza.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mendorong percepatan pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan.
Hingga saat ini, kepengurusan koperasi telah terbentuk di 193 desa dan 44 kelurahan di Kukar.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM) Kukar, Muhammad Reza, menyampaikan saat ini fokus pemerintah daerah adalah pada penyiapan lahan dan pembangunan gerai koperasi di masing-masing wilayah.
“Pengurusnya sudah terbentuk semua. Sekarang prosesnya terkait penyiapan lahan untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya kepada KutaiRaya.com, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, dari seluruh desa dan kelurahan yang ada, saat ini baru dua desa yang gerai koperasinya telah terbangun 100 persen, yakni Desa Tanah Datar di Kecamatan Muara Badak dan Desa Panca Jaya di Kecamatan Muara Kaman.
Selain itu, ada sekitar 90 gerai yang sedang dalam proses pembangunan, sedangkan sisanya masih dalam tahap penyiapan lahan.
Reza menyebutkan, wilayah Kukar dibagi dalam dua klaster percepatan pembangunan.
Klaster pertama meliputi kawasan Kukar daratan, sedangkan wilayah Muara Badak, Marangkayu, dan Anggana menjadi klaster tersendiri karena karakteristik wilayahnya.
Namun, ada sejumlah kendala dalam pelaksanaan program tersebut.
Salah satunya adalah persyaratan minimal jumlah penduduk sebanyak 500 jiwa untuk pendirian gerai koperasi.
Beberapa desa di Kukar belum memenuhi syarat tersebut.
“Ada beberapa desa yang jumlah penduduknya tidak sampai 500 jiwa. Ini masih kami diskusikan, apakah nanti bisa digabung atau ada kebijakan khusus,” ujarnya.
Kendala lain berkaitan dengan kondisi geografis, khususnya desa-desa yang berada di kawasan danau dan rawa yang tidak memiliki daratan untuk pembangunan.
Pemerintah daerah masih menunggu kebijakan apakah diperkenankan membangun dengan tipe rumah panggung.
Selain itu, adapula lahan yang masuk dalam aset Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Reza, Bupati dan Sekretaris Daerah telah mengeluarkan kebijakan agar lahan aset OPD dapat dimanfaatkan untuk pembangunan gerai koperasi.
Untuk mempercepat realisasi program, Pemkab Kukar telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) kabupaten dan tengah mengusulkan pembentukan Satgas kecamatan yang diketuai camat dengan melibatkan sejumlah OPD terkait.
Koordinasi juga dilakukan dengan Kodim, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta instansi lainnya.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan SKK Migas terkait lokasi di Muara Badak yang masuk wilayah migas, untuk memastikan apakah lahan tersebut bisa dipinjam pakai,” katanya.
Sementara itu Camat Tabang, Asmi Riyandi Elvandar, mengemukakan, di wilayahnya baru satu desa yang memenuhi syarat pembangunan Koperasi Merah Putih, yakni Desa Muara Ritan.
Ia menjelaskan, sebagian besar desa di Kecamatan Tabang belum memenuhi syarat minimal jumlah penduduk 500 jiwa.
Selain itu, kondisi geografis yang rawan banjir menjadi tantangan tersendiri.
“Kalau dibangun dengan prototipe standar, saat banjir akibat sungai pasang bangunannya bisa terendam,” ujarnya.
Menurutnya, ada informasi mengenai prototipe terbaru berbentuk rumah panggung dengan konstruksi beton.
Namun, kendala biaya menjadi persoalan karena harga material di Tabang jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah perkotaan akibat akses geografis yang sulit.
“Satu unit pembangunan itu sudah dibatasi anggarannya. Kalau anggarannya disamakan dengan di kota, tentu tidak memungkinkan untuk dibangun di Tabang karena biaya materialnya lebih tinggi,” tuturnya.
Saat ini, di Kecamatan Tabang baru satu koperasi yang akan segera dibangun, yakni di Desa Buluq Sen.
Pemerintah kecamatan berharap adanya kebijakan khusus agar pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tetap dapat terealisasi di seluruh wilayah Tabang, meskipun dengan tantangan geografis yang ada. (Dri)