
Kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan
tindaklanjut penonaktifan PBI JK periode Februari 2026.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): BPJS Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bekerja sama dengan Dinas Sosial menggelar sosialisasi terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan tindak lanjut penonaktifan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) periode Februari 2026.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Pertemuan Dinas Sosial Kukar, Selasa (3/3/2026), dan dilaksanakan secara luring maupun daring (hybrid).
Sosialisasi melibatkan Dinas Kesehatan, petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan rumah sakit, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), puskesmas, serta Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dari desa dan kelurahan se-Kukar.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kukar, Ika Irawati mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pemangku kepentingan terkait mekanisme reaktivasi kepesertaan PBI JK yang dinonaktifkan.
“Pada Februari 2026 terdapat 25.743 peserta PBI-JK di Kukar yang berstatus nonaktif. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh pihak memahami langkah reaktivasi, terutama bagi peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam proses reaktivasi, fasilitas kesehatan dapat menerbitkan surat keterangan sakit yang memuat diagnosis pasien.
Dokumen tersebut menjadi dasar bagi desa maupun Dinas Sosial untuk memproses pengaktifan kembali kepesertaan dengan cepat.
Menurut Ika, selama peserta masih tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, proses reaktivasi PBI-JK tetap dapat dilakukan, tanpa harus berpatokan pada desil kesejahteraan.
“Apabila peserta membutuhkan pelayanan kesehatan, segera lakukan reaktivasi. Jangan menunggu. Prinsipnya, pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa,” tuturnya.
Ia menambahkan, sinergi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, serta fasilitas kesehatan dilakukan agar masyarakat tetap dapat berobat, termasuk melalui kebijakan penggunaan KTP sesuai arahan Bupati Kukar.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kukar, Rinda Desianti menambahkan, BPJS juga memberikan pemahaman terkait mekanisme reaktivasi, khususnya untuk PBI-JK yang menjadi prioritas.
Walaupun kebijakan pemerintah kabupaten tetap memungkinkan masyarakat berobat gratis menggunakan KTP.
"Pemerintah tetap berupaya agar warga yang berhak dapat kembali memperoleh haknya melalui skema PBI-JK, dengan mekanisme yang seragam agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di lapangan," ujarnya.
Wilayah dengan jumlah penonaktifan terbanyak melalui PBI-JK, antara lain Tenggarong, Tenggarong Seberang, Loa Janan, Samboja, dan yang paling banyak di Loa Ipuh.
Karena itu, dilakukan koordinasi bersama puskesmas dan perangkat terkait agar memiliki pemahaman yang sama.
"Ke depan, akurasi data pada Desil 1 hingga Desil 5 menjadi pekerjaan rumah bersama, tidak hanya Dinas Sosial, tetapi juga desa dan kelurahan melalui musyawarah desa untuk validasi data sebelum masuk ke sistem nasional," ucapnya. (Dri)