
Plt Kepala Disnaker, Yuyum Puspitaningrum. Senin, (02/03/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, memastikan akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pelanggaran pembayaran hak pekerja menjelang Hari Raya.
Pembukaan posko pengaduan THR menjadi krusial di tengah potensi pelanggaran hak pekerja, terutama terkait keterlambatan atau pembayaran yang tidak sesuai ketentuan. Meski regulasi setiap tahun relatif sama, praktik di lapangan masih ditemukan perusahaan yang mencicil atau menunda pembayaran, sehingga pengawasan dan akses pengaduan yang mudah menjadi instrumen penting untuk memastikan kepatuhan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, menyampaikan bahwa saat ini, pihaknya masih menunggu SE resmi sebagai dasar pelaksanaan teknis di lapangan.
“Nanti setelah ada Surat Edaran dari Menteri, kami akan buka posko sesuai ketentuan,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Pada tahun sebelumnya, Disnaker membuka dua posko pengaduan dan dinilai berjalan kondusif. Untuk tahun ini, posko direncanakan berpusat di kantor Disnaker, dengan opsi penambahan titik layanan setelah berkoordinasi dengan kecamatan, terutama untuk memudahkan pekerja di wilayah Samarinda Seberang.
“Rencananya di kantor dulu, tapi kami koordinasikan juga kemungkinan di kecamatan supaya aksesnya lebih mudah,” katanya.
Layanan pengaduan akan dibuka secara offline maupun online. Untuk sistem daring, Disnaker akan menyiapkan nomor kontak khusus serta kanal pengaduan melalui laman resmi instansi.
Terkait kewajiban pembayaran THR, Yuyum menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Namun, pemerintah pusat mengimbau agar pembayaran dilakukan minimal 14 hari sebelum Lebaran.
“Minimal tujuh hari sebelum hari raya, tapi diimbau kalau bisa 14 hari sebelumnya sudah dibayarkan,” jelasnya.
Besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun, adalah sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, tetap berhak menerima THR secara proporsional.
“Dihitung masa kerjanya, misalnya lima bulan, berarti lima dibagi 12 dikali upah,” terangnya.
Selain THR, Disnaker juga menyiapkan mekanisme pengawasan untuk Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja sektor tertentu, termasuk pengemudi ojek online.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR, meskipun surat edaran kementerian belum diterbitkan.
“THR itu tetap harus dilaksanakan. Jangan sampai hak tenaga kerja diabaikan,” tegasnya.
Komisi IV mendorong agar posko pengaduan tidak hanya dibuka di dua titik, tetapi diperluas hingga tingkat kecamatan agar evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan bisa lebih maksimal.
“Kalau bisa diperbanyak per kecamatan supaya pengawasan lebih efektif,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, posko pengaduan terbukti efektif pada tahun sebelumnya untuk mendeteksi perusahaan yang tidak patuh, atau melakukan pembayaran secara mencicil.
Di luar isu THR, Sri Puji juga menyinggung persoalan ketenagakerjaan di Samarinda, termasuk fenomena anomali pasar kerja. Meski angka pengangguran berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), disebutkan telah menurun menjadi 5,31 persen, ia menilai masih terdapat ketidakseimbangan antara jumlah lowongan dan minat tenaga kerja lokal.
“Lowongan ada, tapi peminatnya sedikit. Sudah wawancara, saat masuk kerja mengundurkan diri karena tidak sesuai keinginan,” tutupnya. (*Abi)