• Selasa, 03 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim (Diskominfo), Muhammad Faisal. Senin, (02/03/2026). (Foto: Abi/KutaiRaya).


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kaltim akhirnya menemui ujungnya, setelah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan unit kendaraan tersebut, akan dikembalikan kepada penyedia, CV Afisera, melalui mekanisme administratif yang diklaim sesuai aturan dan tanpa konsekuensi denda. Senin, (02/3/2026).

Polemik ini mencuat akibat sorotan publikz terhadap urgensi dan kepatutan pengadaan kendaraan dinas bernilai tinggi, di tengah tekanan fiskal dan tuntutan efisiensi anggaran daerah. Kritik tersebut berkembang menjadi perdebatan mengenai sensitivitas pemerintah, dalam membaca situasi ekonomi serta persepsi masyarakat terhadap prioritas belanja daerah, sehingga mendorong evaluasi ulang atas kontrak yang telah disepakati.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim (Diskominfo), Muhammad Faisal menegaskan, keputusan ini bukan diambil secara mendadak, melainkan melalui kajian internal yang melibatkan unsur teknis, keuangan, hingga biro hukum.

“Sejak Jumat kemarin kami mengevaluasi kontraknya, kami pelajari regulasinya. Ternyata memungkinkan untuk dikembalikan, selama ada kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan respons atas gelombang kritik dan aspirasi publik, yang menilai pengadaan kendaraan dengan nilai fantastis itu kurang tepat dalam situasi saat ini. Ia menyebutkan bahwa Gubernur memilih mendengar suara masyarakat.

“Pak Gubernur merespons aspirasi masyarakat. Setelah kami pahami seluruh saran dan kritik, diputuskan mobil itu dikembalikan ke pihak penyedia,” katanya.

Surat resmi pengembalian telah dilayangkan Pemprov pada 28 Februari 2026. Tak lama berselang, pihak penyedia memberikan jawaban tertulis yang menyatakan kesediaan menerima kembali unit tersebut.

Sementara, Direktur Utama CV Afisera, Subhan, membenarkan hal itu. Ia menyampaikan jika pihaknya akan menerima keputusan tersebut, tanpa keberatan.

“Kami sudah balas suratnya. Pada prinsipnya kami setuju menerima kembali unitnya sesuai ketentuan,” katanya.

Faisal juga menambahkan, setelah kesepakatan tertulis tercapai, kedua belah pihak menyusun berita acara sebagai dasar administrasi. Tahap berikutnya adalah serah terima fisik kendaraan, sekaligus pemeriksaan kondisi unit.

“Penyedia bersedia mengembalikan uang secara penuh. Tidak ada denda, tidak ada potongan. Semuanya kembali utuh ke kas daerah,” tegasnya.

Ia memastikan, kendaraan tersebut belum digunakan untuk operasional, dan masih dalam proses administrasi balik nama, sehingga secara hukum dan akuntansi, dinilai memungkinkan untuk dibatalkan tanpa menimbulkan kerugian negara.

Subhan juga menekankan bahwa status kendaraan masih baru, dan dokumen kepemilikan belum terbit.

“BPKB belum keluar, dan belum tercatat sebagai aset daerah. Jadi secara administrasi memang masih memungkinkan untuk dikembalikan,” ujarnya.

Ia mengakui, pengembalian ini merupakan pengalaman pertama dalam transaksi dengan pemerintah. Meski demikian, dari sisi bisnis ia menilai hal tersebut tetap dalam koridor wajar.

“Kalau memang dikembalikan, itu jadi milik kami lagi. Soal untung atau rugi, itu nanti tergantung bagaimana kami menjualnya kembali. Logika dagang saja,” ucapnya.

Terkait proses teknis, unit kendaraan berada di Jakarta, sehingga serah terima akan difasilitasi melalui perwakilan masing-masing pihak di sana.

Faisal juga menyebutkan bahwa, seluruh rangkaian penyelesaian, mulai dari administrasi hingga pengembalian dana ke kas daerah, ditargetkan rampung maksimal 14 hari kerja, terhitung sejak kesepakatan dicapai.

“Secara prinsip sudah clear. Target kami paling lama 14 hari sudah selesai. Kalau bisa lebih cepat, tentu lebih baik,” katanya.

Dana yang dikembalikan nantinya tidak langsung dialokasikan ke program tertentu. Menurut Faisal, uang tersebut akan menjadi saldo kas daerah dan baru bisa digunakan melalui mekanisme APBD Perubahan, atau pada tahun anggaran berikutnya sesuai pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ia juga menegaskan, fasilitas kendaraan dinas tetap menjadi kebutuhan operasional kepala daerah. Namun, penganggaran ke depan akan mempertimbangkan aspek kepatutan harga serta sensitivitas publik.

“Ke depan tentu kami lebih hati-hati. Kebutuhan tetap ada, tapi harus mempertimbangkan kondisi dan persepsi masyarakat,” pungkasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top