• Selasa, 03 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar.(Foto: Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menegaskan, terowongan penghubung Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Kakap belum dapat dibuka untuk umum, karena masih menunggu terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dari kementerian terkait.

Proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi menjadi tahapan krusial yang menentukan kapan infrastruktur tersebut, benar-benar bisa dimanfaatkan publik.

Dalam konteks proyek strategis seperti terowongan ini, kejelasan alur administrasi, durasi evaluasi, hingga dokumen yang harus dipenuhi perlu disampaikan secara terbuka, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Transparansi progres perizinan dinilai sama pentingnya dengan penyelesaian konstruksi fisik.

Hal itu disampaikan Deni Hakim Anwar, usai inspeksi lapangan yang dilakukan Komisi III bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan kontraktor pelaksana, PT Pembangunan Perumahan (PP), Senin (2/3/2026).

“Kita ingin memastikan sejauh mana tahapan perizinan ini berjalan. Karena sebaik apa pun fisiknya, kalau belum mengantongi sertifikat laik fungsi, tidak bisa digunakan,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, terdapat perubahan regulasi per 31 Desember yang membuat proses tidak lagi sekadar uji kelayakan biasa, melainkan langsung ke tahapan Sertifikat Laik Fungsi, dengan persyaratan dokumen tambahan.

“Kita ini kan ingin setelah selesai langsung bisa dipakai masyarakat. Tapi untuk terowongan ini, ada SOP khusus yang harus dipenuhi. Jadi kita tidak bisa terburu-buru,” ujarnya.

Ia meminta agar Dinas PUPR dan kontraktor dapat memberikan kejelasan tahapan, serta estimasi waktu penyelesaian proses administrasi tersebut, termasuk berapa kali sidang atau asistensi yang harus dilalui sebelum SLF diterbitkan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Plt Kadis) PUPR Kota Samarinda, Hendra Kesuma, menyebutkan bahwa secara kasat mata struktur terowongan dinilai layak.

“Kalau dilihat secara visual, layak. Tapi secara administratif tetap harus ada izin dari kementerian, dan itu sedang berproses,” katanya.

Ia menambahkan, sejumlah dokumen tambahan harus dipenuhi sesuai aturan terbaru, sehingga membutuhkan waktu untuk penyelesaian.

Deni menegaskan DPRD akan terus mengawal proses ini, agar tidak berlarut-larut dan masyarakat mendapatkan kepastian.

“Kami minta ada kejelasan tahapan dan waktunya. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya, kapan bisa dipakai,” katanya.

Ia juga menyampaikan harapan, agar setidaknya bisa dilakukan uji coba terbatas dalam waktu dekat, apabila seluruh aspek keselamatan dan administrasi telah terpenuhi.

“Prinsipnya sederhana. Kalau belum laik fungsi, jangan dibuka. Tapi kalau sudah memenuhi syarat, jangan ditunda-tunda lagi. Keselamatan nomor satu, kepastian untuk masyarakat juga harus jelas,” tutupnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top