
Kegiatan Rapat Penyusunan RKPD Tahun 2027.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Kasus perundungan (bullying) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan tren peningkatan dalam 3 tahun terakhir.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar memperkuat langkah pencegahan dan penanganan secara komprehensif.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3A Kukar, Syafliansyah mengemukakan, berdasarkan data DP3A, jumlah kasus perundungan pada 2023 tercatat sebanyak 159 kasus.
Angka ini meningkat jadi 197 kasus pada 2024, dan kembali naik jadi 204 kasus pada 2025.
Adapun kasus kekerasan perundungan yang masuk kategori berat tercatat 5 kasus pada 2023, 3 kasus pada 2024 dan 6 kasus pada 2025.
“Trennya memang meningkat. Karena itu, sosialisasi dan edukasi terus kami lakukan secara berkelanjutan di beberapa kecamatan, khususnya di tingkat SMA dan SMP,” ujarnya Rabu (25/2/2026).
Syafliansyah menambahkan, pada 2027 pihaknya merencanakan perluasan sosialisasi dengan menyasar lokus Sekolah Dasar (SD).
Langkah ini dinilai penting untuk menanamkan pendidikan karakter dan keterampilan sosial sejak dini.
Selain sosialisasi, DP3A Kukar juga melaksanakan pelatihan bagi tenaga kependidikan, kampanye publik melalui media, serta penguatan mekanisme pelaporan dan penanganan kasus yang aman.
“Sistem pelaporan kami dibuat mudah dan terjaga kerahasiaannya melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Kami juga memiliki psikolog klinis untuk pendampingan korban maupun pelaku apabila terjadi kasus kekerasan,” tuturnya.
Di samping pendampingan psikologis, DP3A Kukar juga menyediakan tenaga bantuan hukum bagi korban melalui layanan yang terintegrasi di UPTD.
Seluruh data kasus dihimpun melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) sebagai basis pengelolaan dan penyimpulan data.
Ke depan, DP3A Kukar berencana membuka Mal Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai pusat layanan satu pintu dalam penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Di sana nantinya semua layanan terintegrasi, mulai dari pelaporan, pendampingan psikologis, hingga bantuan hukum,” ujarnya.
Syafliansyah menegaskan, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu Anggota DPRD Kukar, Sri Muryani, menilai peningkatan kasus perundungan harus menjadi perhatian bersama.
Ia mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orangtua, dan masyarakat dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak.
"Keterlibatan orangtua dan pengawasan di lingkungan sekolah menjadi kunci dalam mencegah terjadinya kekerasan, maupun perundungan yang dapat berdampak panjang terhadap tumbuh kembang anak," ucapnya. (Dri)