
Kedua pelaku yang telah diamankan polisi.(Foto: Dok. Polres Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Suasana di malam hari pastinya sering dijadikan aktivitas kejahatan, contohnya pada Selasa (24/2/2026) malam di Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, sekitar pukul 21.30 Wita telah kedapatan pria yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu.
Aksi ini diungkap oleh Satresnarkoba Polres Kukar. Informasi tersebut, telah didapatkan oleh masyarakat setempat guna menjaga kampungnya tetap aman dari barang haram tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan, penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah kayu sederhana. Di sana, dua pria berinisial MC (43), warga Sebulu, dan S (55), warga Desa Manunggal Daya tak bisa lagi mengelak saat petugas masuk dan melakukan penggeledahan.
Di balik meja dapur, tersembunyi dalam sebuah dompet kecil, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Berat kotornya 1,90 gram.
"Tak hanya di situ, kami menyita dua pipet kaca, alat hisap (bong), sedotan plastik, plastik klip, korek api gas, tiga dompet, dua HP, satu sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru, serta uang tunai Rp1.3 juta yang diduga hasil transaksi, " ujarnya pada Kutairaya.com, Kamis (26/2/2026).
"Informasi awal dari masyarakat, begitu informasi kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan," ucapnya.
Dari interogasi awal, S mengaku mendapatkan sabu dari MC. Sementara MC mengakui masih menyimpan sisa narkotika di rumahnya.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
"Tidak ada kompromi. Kami akan kejar dan tindak tegas siapa pun yang terlibat peredaran gelap narkotika di Kukar," pungkasnya. (*Zar)