
Penyitaan yang dilakukan oleh Kapolresta Kota Samarinda, Hendri Umar. Selasa, (24/02/2026).(Foto : Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Hampir 10 ton minuman keras tradisional jenis cap tikus, digagalkan aparat kepolisian saat hendak beredar di kawasan Bentuas, Palaran, Kota Samarinda, setelah dua truk bermuatan penuh barang ilegal tersebut dihentikan dalam operasi gabungan. Selasa, (24/2/2026).
Pengungkapan ini menyoroti masih maraknya peredaran minuman keras ilegal, yang masuk ke Kota Samarinda melalui jalur distribusi logistik antardaerah. Selain berpotensi melanggar ketentuan perizinan, peredaran dalam jumlah besar tersebut dinilai dapat mengganggu ketertiban umum, terlebih menjelang Ramadan ketika pengawasan terhadap aktivitas distribusi barang konsumsi semakin diperketat oleh aparat dan pemerintah daerah.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Hendri Umar, menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan terhadap dua kendaraan yang dicurigai membawa barang ilegal. Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Patroli Satuan Patroli Bermotor (Bimbit), unsur instansi pemerintah dan perangkat daerah (IPP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Hasil pengecekan menunjukkan kedua truk bermuatan penuh minuman beralkohol tradisional tanpa izin edar,” jelasnya.
Truk pertama dengan nomor polisi AB 8102 kedapatan mengangkut 113 karung cap tikus dengan berat sekitar 4.520 kilogram. Sementara, truk kedua bernomor KT 8327 KL membawa 134 karung dengan berat 5.360 kilogram.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan 247 karung dengan total berat 9.880 kilogram atau nyaris menyentuh 10 ton. Setiap karung berisi sekitar 40 kilogram cap tikus yang dikemas dalam plastik. Jika dipasarkan, nilai ekonomi barang tersebut diperkirakan mencapai Rp444,6 juta, dengan harga jual sekitar Rp1,8 juta per karung.
Dalam operasi itu, sebanyak 16 orang turut diamankan di lokasi. Seorang perempuan berinisial R, warga Balikpapan Timur, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pemilik barang. Adapun dua sopir truk dan 13 orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.
Dari hasil penyelidikan sementara, cap tikus tersebut diketahui berasal dari Manado dan masuk ke Samarinda melalui terminal peti kemas, di kawasan Palaran. Polisi menduga tersangka telah melakukan pengiriman serupa sebanyak dua kali sejak Desember 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013, tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Ancaman hukumannya berupa kurungan maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Kapolresta menegaskan, pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus ditingkatkan, terutama menjelang dan selama bulan Ramadan.
“Kami akan memperketat pengawasan agar tidak ada peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat,” tandasnya. (*Abi)