• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kuasa Hukum Terdakwa Keempat Mahasiswa, Bambang Edi Darma. Selasa, (24/02/2026).(Foto : Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Sidang perkara dugaan kepemilikan dan perencanaan penggunaan Bom Molotov di Samarinda kembali memanas, setelah kuasa hukum terdakwa, MZ (19), MH (21), MA (20),AR (21), menyebutkan bahwa keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), justru berbalik menguntungkan pihak pembela.

Persidangan mengemuka pada persoalan kejelasan konstruksi peran masing-masing terdakwa, dalam dugaan kepemilikan dan perencanaan penggunaan Bom Molotov di Samarinda. Perbedaan penafsiran saksi terhadap barang bukti, belum tertangkapnya dua Daftar Pencarian Orang (DPO), serta terbatasnya pengetahuan saksi penangkap atas rangkaian peristiwa secara utuh, menjadi titik krusial yang berpotensi memengaruhi pembuktian unsur pidana dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Paulinus Dugis, menyatakan dua saksi yang dihadirkan JPU tidak mampu menjelaskan secara spesifik peran empat mahasiswa yang menjadi terdakwa.

“Saksi tidak bisa menjelaskan siapa yang membuat, siapa yang menyiapkan, kapan direncanakan, bahkan untuk apa itu akan digunakan. Peran para mahasiswa tidak terurai jelas,” tegasnya, selasa (24/2/2026).

Saksi yang dihadirkan dalam Persidangan kali ini adalah, Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Julius bernad Hasibuan dan Abianto.

Paulinus menyoroti keterangan salah satu saksi yang pernah mengalami langsung insiden lemparan bom molotov, saat pengamanan aksi. Namun, saat ditanya mengenai kesesuaian antara pengalaman pribadinya dengan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), saksi menyampaikan terdapat perbedaan.

“Artinya definisi yang dimaksud saksi berbeda dengan yang ditemukan di TKP. Itu sudah sangat jelas,” ujarnya.

Menurutnya, dalam hukum pidana, saksi fakta seharusnya memberikan keterangan berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami langsung. Namun dalam persidangan, sejumlah jawaban saksi dinilai tidak tegas dan cenderung menyatakan tidak tahu atau lupa.

“Ini menyangkut nasib orang. Kalau memang tahu, katakan tahu. Kalau tidak tahu, ya jangan dipaksakan,” katanya.

Kuasa hukum lainnya, Bambang Edi Darma, turut menyoroti belum tertangkapnya dua orang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Edi Susanto dan Andiska.

“Kami minta kepolisian lebih serius. Kalau memang ada DPO, harus diungkap. Karena ini akan berpengaruh pada pembuktian perkara,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan dasar penangkapan para terdakwa, jika informasi awal dan rangkaian peristiwa belum terurai secara utuh di persidangan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Ninin A. Natsir, menegaskan keberadaan DPO tidak menghentikan proses persidangan terhadap terdakwa yang telah tertangkap.

Menurutnya, dua DPO memang tercantum dalam berkas perkara dan masih dalam pencarian pihak kepolisian.

“Perkara tidak mungkin berhenti hanya karena satu atau dua orang belum tertangkap. Statusnya tetap DPO dan kalau nanti tertangkap akan diproses tersendiri,” jelasnya.

JPU juga menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini merupakan saksi penangkap, bukan penyidik. Oleh karena itu, wajar jika tidak mengetahui seluruh detail rangkaian peristiwa.

“Yang mengetahui keseluruhan konstruksi perkara tentu penyidik. Nanti masih ada saksi lain, termasuk kemungkinan penyidik, penjual bensin, penjual botol, dan saksi mahasiswa lainnya,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa, pembuktian peran masing-masing terdakwa akan diuji dalam rangkaian persidangan berikutnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan guna menguji konsistensi keterangan serta memperjelas konstruksi perkara.

“Kami akan uji semuanya di persidangan. Kalau memang ada yang menyangkal, silakan buktikan. Tapi fakta hukum tidak bisa ditawar,” tutupnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top