
Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, H. Rudy Mas
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Ditengah kebijakan efisiensi anggaran yang digencarkan pemerintah, pengadaan kendaraan dinas senilai sekitar Rp8,5 miliar memicu sorotan tajam publik. Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), H. Rudy Mas
Pengadaan kendaraan dinas bernilai miliaran rupiah di tengah kebijakan efisiensi anggaran, memunculkan sorotan publik terkait prioritas belanja daerah. Di satu sisi, pemerintah dituntut melakukan penghematan dan optimalisasi anggaran, namun di sisi lain terdapat kebutuhan penunjang tugas kepala daerah yang dianggap strategis. Kondisi ini memicu perdebatan mengenai proporsionalitas, urgensi, serta persepsi publik terhadap penggunaan anggaran di tengah tekanan fiskal.
Rudy Mas
“Sampai hari ini belum ada mobil dinas yang disediakan Pemprov untuk saya di Kaltim. Yang saya pakai di sini mobil pribadi,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, kendaraan yang dimaksud berada di Jakarta dan digunakan untuk menunjang kegiatan kedinasan di tingkat nasional, maupun internasional. Ia menilai, sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur memiliki posisi strategis sehingga perlu menjaga representasi daerah dalam setiap agenda resmi.
“Kaltim ini etalase. Tamu yang datang bukan hanya kepala daerah se-Indonesia, tetapi juga dari luar negeri. Kita juga harus menjaga marwah daerah,” katanya.
Ia menekankan, pengadaan kendaraan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menunjang tugas kepala daerah dalam forum-forum resmi.
Terkait spesifikasi dan nilai anggaran, ia menyebutkan bahwa pengadaan kendaraan telah mengacu pada ketentuan dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, tentang standar sarana dan prasarana kerja kepala daerah.
Dalam aturan tersebut, kendaraan dinas gubernur untuk jenis sedan maksimal 3.000 cc, sedangkan jenis jeep maksimal 4.200 cc. Ia menyatakan kendaraan yang dipesan sesuai dengan ketentuan 3000cc.
“Soal harga itu ada kualitas dan spesifikasi. Kami hanya memesan sesuai aturan. Urusan teknis pengadaan mengikuti mekanisme yang berlaku,” tandasnya. (*Abi)