• Selasa, 21 April 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Suasana Rapat Dishub Dengan Mitra Terkait. Sabtu, (21/02/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua (HMT) Manalu, memastikan jajarannya langsung bergerak melakukan penanganan dan evaluasi di titik kejadian guna menekan risiko kecelakaan serupa di kemudian hari, Sabtu, (21/02/2026).

Kecelakaan yang menelan korban jiwa tersebut, menyoroti persoalan pengawasan dan pengaturan lalu lintas kendaraan angkutan B3 di dalam kota. Kepadatan jalur nasional yang juga menjadi akses utama aktivitas warga, dinilai meningkatkan risiko apabila tidak disertai pengendalian rute, jam operasional, serta kepatuhan terhadap standar keselamatan kendaraan dan pengemudi. Tanpa penataan yang tegas dan konsisten, potensi kecelakaan serupa dikhawatirkan dapat kembali terjadi.

Kadishub Kota Samarinda, HMT Manalu menyampaikan bahwa, Jalan Juanda merupakan jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, namun juga telah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas melalui peraturan wali kota.

“Kami langsung memanggil seluruh transportir yang menjadi mitra PT Pertamina dan PT Aneka Kimia Raya (AKR) Tbk untuk rapat koordinasi,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Dishub menetapkan truk tangki industri berwarna biru putih agar tidak lagi melintas di jalur dalam kota. Armada tersebut diarahkan melalui jalan lingkar luar.

Rute dari Depo Cendana diarahkan ke Jalan Tengkawang, Teuku Umar, hingga Ring Road. Sementara untuk akses ke Samarinda Seberang, kendaraan melintasi Jalan Jakarta dan Jembatan Mahulu.

Untuk armada dari Depo Palaran, lintasan ditetapkan melalui Jalan Ampera, Simpang Pasir, Lingkar Stadion Palaran, HM Rifadin, Jembatan Mahulu, Jalan Jakarta, hingga Ring Road.

Adapun distribusi BBM untuk kebutuhan SPBU dalam kota tetap diperbolehkan, namun dibatasi pada jam operasional di luar jam sibuk, yakni pukul 09.00 hingga 15.00 Wita.

“Kalau tidak diatur, suplai SPBU bisa terganggu. Padahal BBM ini kebutuhan hajat hidup orang banyak,” jelasnya.

Dishub juga mewajibkan seluruh mitra transportir, mengantongi izin angkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Kementerian Perhubungan, serta memastikan pengemudi memiliki sertifikat kompetensi yang sah.

Selain itu, pihaknya akan melakukan ramp check bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terhadap kendaraan angkutan B3. Armada yang dinyatakan laik jalan akan diberikan stiker khusus sebagai penanda telah lolos pemeriksaan.

Ia juga menyoroti temuan uji berkala (KIR), kendaraan yang masih menggunakan pelat luar daerah dan diduga tidak menjalani prosedur sesuai aturan.

“Ada kendaraan yang uji berkalanya diterbitkan di luar Samarinda, tapi mobilnya tidak pernah keluar kota. Ini yang kami minta segera dimutasi,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, mekanisme numpang uji hanya diperbolehkan dua kali. Setelah itu, kendaraan wajib melakukan mutasi agar pengujian berkala dilakukan di daerah operasionalnya.

Dishub menyampaikan duka cita atas korban kecelakaan dan mengingatkan bahwa keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama, baik pengemudi kendaraan pribadi, pelaku usaha transportasi, maupun pengguna jalan lainnya.

“Sebagus apa pun aturan, kalau tidak dipatuhi tetap akan terjadi kecelakaan. Keselamatan bukan kebetulan, tapi harus diupayakan,” katanya.

Terkait sanksi, Dishub akan menerbitkan surat edaran sebagai dasar penindakan bagi kendaraan yang melanggar ketentuan lintasan maupun persyaratan administrasi.

“Kami pasti beri sanksi bagi yang melanggar,” tutupnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top