• Minggu, 08 Februari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini.(Foto: Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan sesuai regulasi yang telah disepakati bersama, termasuk dalam persoalan penataan pedagang di kawasan Folder Air Hitam.

Persoalan penataan pedagang di kawasan Folder Air Hitam selama ini, kerap memicu tarik-menarik kepentingan antara penegakan aturan dan keberlangsungan usaha pedagang kecil. Di satu sisi, kawasan tersebut perlu ditata agar tertib dan sesuai fungsi ruang, namun di sisi lain penertiban tanpa solusi berisiko menimbulkan konflik sosial, dan keresahan masyarakat. Kondisi inilah yang mendorong perlunya pendekatan dialogis, agar penataan dapat berjalan tanpa tindakan represif.

Hal tersebut disampaikan Anis, saat audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda dan sejumlah perangkat daerah terkait, dalam rangka mencari solusi agar penataan pedagang dapat dilakukan tanpa harus berujung pada penertiban.

“Satpol PP ini kan sebenarnya akhir cerita. Apa yang sudah menjadi komitmen, apa yang sudah menjadi regulasi, dan apa yang disepakati, itu yang kami monitor. Kalau sudah disepakati, ya tentu harus dijalankan bersama,” ujar Anis, Sabtu (7/2/2026).

Ia menegaskan, Satpol PP tidak perlu dipersepsikan sebagai pihak yang menakutkan. Selama masyarakat mematuhi kesepakatan dan aturan yang berlaku, tidak akan ada tindakan penertiban.

“Enggak ada yang perlu ditakutin. Selama semuanya baik-baik saja dan sesuai aturan, Satpol PP tidak akan ngapa-ngapain,” tegasnya.

Terkait penertiban di kawasan Folder Air Hitam, ia menyebut bahwa tindakan penertiban pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, saat ini fokus Pemerintah Daerah adalah mencari solusi agar pedagang tidak perlu kembali ditertibkan.

“Sekarang ini justru kita rapat untuk mencari solusi supaya ini tidak ditertibkan. Perangkat daerah yang memang punya tugas menyolusikan sudah ada. Jadi kita tunggu dulu hasilnya,” jelasnya.

Meskipun demikian, Pihak Satpol PP tetap menjalankan fungsi patroli dan monitoring, terutama untuk memastikan aset milik Pemerintah Kota Samarinda tidak dialihfungsikan secara tidak semestinya.

“Monitoring tetap jalan, karena kami juga bertanggung jawab menjaga aset pemerintah kota. Tapi langkah apa yang akan diambil tentu harus kami laporkan dan dikoordinasikan dengan pimpinan,” katanya.

Ia juga menanggapi perihal isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan penarikan uang sebesar Rp7 juta, oleh oknum yang mengatasnamakan Satpol PP. Ia dengan tegas membantah adanya praktik tersebut.

“Kalau ada yang bilang Satpol minta uang, sebutkan Satpol siapa. Jangan Satpol-Satpol saja. Anggota kami ada 439 orang. Bisa saja itu orang lain yang mengatasnamakan Satpol,” tegasnya.

Ia memastikan, jika terdapat bukti adanya oknum anggota Satpol PP yang melakukan pungutan liar, pihaknya tidak akan ragu melaporkannya langsung kepada Wali Kota Samarinda untuk diproses.

“Kalau ada bukti, laporkan ke saya. Saya jamin akan saya proses. Tidak ada istilah penebusan barang pakai uang. Itu tidak ada,” katanya.

Ia juga menjelaskan, barang yang disita Satpol PP merupakan barang bukti untuk proses persidangan, dan hanya dapat dikembalikan atau dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan.

“Barang bukti itu diambil untuk kepentingan persidangan. Kalau sudah inkrah, baru ada keputusan apakah dikembalikan atau dimusnahkan. Itu bukan kewenangan kami,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, bahwa pemusnahan barang tanpa nilai ekonomis, seperti barang dagangan yang telah rusak atau busuk dan tidak diambil dalam waktu tertentu, dilakukan sesuai prosedur dan dilengkapi dengan berita acara.

“Semua ada SOP-nya. Enggak semaunya ambil, enggak semaunya musnahkan. Masyarakat juga diberi kesempatan untuk mengambil kembali barangnya,” pungkasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top