• Minggu, 08 Februari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Tangga Arung Square.(Achmad Rizki/Kutairaya)

TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Pedagang Tangga Arung Square (TAS) mengeluhkan kenaikan retribusi petak di wilayah tersebut.

Salah seorang pedagang TAS, Rusmidah mengatakan, kenaikan retribusi petak ini membuat resah bagi pedagang.

Pasalnya, pada pencabutan nomor petak disebutkan pembayaran petak hanya Rp 600 per meter setiap harinya.

"Tapi seiring berjalan waktu, jadi Rp 2.000. Ini tak sesuai dengan permyataan dari pemerintah daerah hanya Rp 600," kata Rusmidah kepada Kutairaya, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, jika nilai retribusi itu Rp 2.000 sangat memberatkan pedagang, terlebih bagi pedagang yang memiliki petak ukuran luas.

"Jika jualan sepi, pungutan retribusi itu dinilai berat terlebih memiliki petak di belakang, jarang ada pengunjungnya," tuturnya.

Sementara itu Ketua Forum Pedagang Pasar Kaki Lima (FPPKL) Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Rosid mengatakan, pernah berdiskusi dengan Bupati Kukar dan berpesan agar tidak menaikkan retribusi petak.

"Ini harus kita awasi, kasihan pedagang TAS baru saja berjualan," ujar Rosid.

Dalam hal ini, ia meminta kepada para pedagang untuk dapat tenang dan fokus berjualan.

Forum pasar terus mengawal dan menyuarakan terhadap kebutuhan pedagang.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah menjelaskan, pungutan retribusi itu sudah tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2025.

"Para pedagang TAS diwajibkan membayar retribusi, atas penggunaan fasilitas atau aset daerah," kata Sayid.

Ia menyebutkan, retribusi yang harus dibayar pedagang, di antaranya Rp 1.000 bagi ukuran petak yang kecil dan Rp 2.000 bagi petak yang besar.

Sehingga pungutan retribusi ini jika diakumulasikan hampir sama saja.

"Kita sudah memfasilitas pedagang dengan nyaman, agar para pedagang semangat berjualan dan pengunjung juga nyaman," tuturnya.

Ia mengaku, pungutan retribusi bagi pedagang sekitar Rp 600 itu mengacu pada perda lama.

Saat ini perda itu telah diperbaharui menjadi Perda Nomor 7/2025. (ary)



Pasang Iklan
Top