Tangga Arung Square.(Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan aset daerah termasuk lapak Tangga Arung Square (TAS) tak boleh disewakan dan diperjualbelikan.
Namun dari penelusuran Kutairaya.com, masih ada sejumlah oknum pedagang, yang menyewakan petak tersebut untuk kepentingan pribadi maupun agar petak itu tak ditarik oleh pemerintah daerah.
Salah seorang penyewa yang tak ingin disebutkan identitasnya mengatakan, petak ini disewakan dengan sistem bagi hasil dengan pemilik petak dan menanggung retribusi.
"Kita diminta untuk berjualan saja dan menanggung retribusi petak. Kalau ada hasilnya dari jualan ini, akan saya bagi dengan pemilik petak, kalau tak ada hasilnya tak dibagi," katanya, Selasa (3/2/2026).
Ia mengaku pembagian hasil ini atas kesadaran diri sendiri tanpa ada paksaan.
"Saya bersyukur diberikan kesempatan untuk berjualan di sini. Karena pemilik petak ini juga berjualan di luar pasar," ucapnya.
Sementara itu Anggota DPRD Kukar, Sopan Sopian menegaskan, petak TAS tak boleh diperjualbelikan, bahkan disewakan. Hal ini telah melanggar aturan pemerintah daerah.
"Jika terbukti ada oknum yang menyewakan atau memperjualbelikan, maka pemerintah daerah harus menindak tegas," tutur Sopan Sopian.
Menurutnya, tindakan tegas yang harus dilakukan adalah menarik petak itu dan mengeluarkan pedagang itu.
"Seharusnya petak itu harus dimanfaatkan dengan baik oleh pedagang. Pedagang hanya diminta untuk membayar retribusi, bukan untuk disewakan," ujarnya.
Jika pedagang tak sanggup untuk berjualan, maka petak lebih baik diserahkan kembali ke Pemerintah Daerah.
Karena banyak pedagang yang ingin berjualan di TAS itu.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah menjelaskan, pemerintah daerah telah mengantongi data pedagang yang terindikasi jual-beli atau sewa menyewa petak.
"Kita memiliki tim untuk melakukan pengecekan atau memastikan data pedagang dan penggunaan petak dengan tepat," ujar Sayid.
Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kukar, untuk menindak tegas pedagang yang menyalahi aturan. (ary)