• Rabu, 04 Februari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kegiatan Rapat lanjutan persiapan pembentukan Tim Identifikasi
dan Verifikasi Tanam Tumbuh warga pada Area HGU PT. Budiduta Agro Makmur (Andri wahyudi/kutairaya)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan pembentukan tim identifikasi dan verifikasi lahan serta tanam tumbuh warga di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Budi Duta Agro Makmur dilakukan secara terbuka dengan melibatkan lintas instansi dan unsur masyarakat.

Hal ini disampaikan dalam rapat lanjutan persiapan pembentukan tim yang digelar di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar, Selasa (3/2/2026).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kukar, Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, keterlibatan banyak pihak menjadi kunci agar proses verifikasi berjalan objektif dan dapat diterima semua pihak.

"“Tim ini melibatkan aparat penegak hukum, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis, lembaga adat, pemerintah kecamatan dan desa, perwakilan masyarakat, hingga pihak perusahaan. Tujuannya supaya prosesnya transparan dan tidak ada pihak yang dirugikan," ujarnya.

Menurut Taufik, pembentukan tim merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar pada awal Januari 2026.

Dalam rapat lanjutan ini, para pihak telah menyepakati komposisi personel, ruang lingkup kerja tim, serta penyusunan Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar.

"Ruang lingkupnya tidak hanya tanam tumbuh, tetapi juga lahan yang masih disengketakan. Setelah SK ditandatangani Bupati, akan ada rapat lanjutan untuk menyusun jadwal dan teknis kegiatan di lapangan," tuturnya.

Ia menambahkan, keberadaan tim ini diharapkan dapat membuka data dan fakta terkait klaim masyarakat atas lahan dan tanam tumbuh di dalam area HGU perusahaan.

"Kalau nanti datanya muncul dan terbukti, itu akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah selanjutnya," katanya.

Tokoh masyarakat Jahab, Thomas Fasenga, menyampaikan secara umum masyarakat menyambut baik pembentukan tim tersebut.

Unsur masyarakat sendiri telah diakomodir sebanyak 16 orang dari 5 wilayah terdampak.

"Perwakilan masyarakat berasal dari 5 wilayah, yaitu Kelurahan Jahab, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Desa Margahayu, Desa Jonggon Jaya, dan Desa Sungai Payang," ujarnya.

Sementara itu Penasihat Hukum Masyarakat Jahab, Paulinus Dugis menilai keterlibatan banyak pihak menjadi peluang untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.

"Konflik ini sudah berlangsung sejak tahun 1970-an dan berulang hingga sekarang. Dengan adanya tim lintas unsur ini, kami berharap ada penyelesaian yang adil dan menyeluruh," katanya.

Ia menegaskan, proses verifikasi harus dilakukan secara faktual di lapangan, dengan membuka ruang bagi masyarakat dan perusahaan untuk menunjukkan bukti masing-masing.

"Semua harus diuji di lapangan. Masyarakat menunjukkan tanam tumbuhnya, perusahaan juga menunjukkan batas HGU-nya. Itu yang paling penting," ujarnya.

Paulinus juga mengapresiasi komitmen Pemkab Kukar yang dinilai serius memfasilitasi penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan. (dri)



Pasang Iklan
Top