Kepala SMPN 1 Tenggarong Imam Huzaeni (Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Keterlambatan pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kabupaten (BOSKAB) masih menjadi tantangan bagi sekolah-sekolah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), khususnya pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala SMP Negeri 1 Tenggarong, Imam Huzaeni mengemukakan, meskipun pengelolaan dana BOSKAB berjalan sesuai ketentuan, waktu pencairan yang belum dilakukan di awal tahun anggaran membuat sekolah harus mengambil langkah sementara.
"BOSKAB cairnya dua tahap, tapi biasanya tahap pertama baru turun sekitar April atau Mei. Akibatnya, dari Januari sampai sebelum pencairan, sekolah masih menggunakan dana talangan untuk operasional," ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Imam menjelaskan, dana BOSKAB jenjang SMP diberikan sebesar Rp 600.000 per murid per tahun.
Dana ini digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan sekolah, seperti kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, pembayaran honor tenaga honorer, hingga biaya listrik.
"Dana ini sangat membantu operasional sekolah. Tapi kalau pencairannya bisa lebih awal, tentu akan jauh lebih meringankan sekolah," katanya.
Ia menegaskan dana BOSKAB bersumber dari Pemerintah Kabupaten Kukar dan berbeda dengan bantuan seragam maupun dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Emi Rosana Saleh menjelaskan, keterlambatan pencairan dana tidak terlepas dari proses administrasi yang masih berjalan.
"Untuk penyaluran BOSKAB kami masih menunggu RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) dan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). Saat ini masih dalam proses review oleh Inspektorat dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk tahun anggaran 2025," tuturnya.
Menurut Emi, setelah seluruh proses administrasi tersebut rampung, pencairan BOSKAB tahap pertama akan segera diproses oleh pemerintah daerah.
Selain itu, Emi juga mengingatkan sekolah agar tetap disiplin dalam pelaporan penggunaan dana.
Keterlambatan atau ketidaksesuaian laporan dapat berdampak pada pencairan dana pada tahap berikutnya.
"Pengelolaan BOSKAB harus sesuai juknis (petunjuk teknis), mulai dari perencanaan, penatausahaan, sampai pelaporan. Kalau tidak sesuai, pencairan tahap selanjutnya tidak bisa dilakukan," tuturnya.
Emi berharap ke depan proses administrasi dapat dipercepat sehingga dana BOSKAB dapat disalurkan lebih tepat waktu dan pengelolaannya di sekolah semakin transparan serta akuntabel. (dri)