• Rabu, 04 Februari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi.(Foto: Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Iswandi menegaskan, komitmennya mengawal proses penataan dan penempatan pedagang Pasar Pagi, agar berjalan adil dan transparan.

Hal itu disampaikannya usai audiensi bersama pedagang Pasar Pagi di Ruang Rapat Paripurna Lt. 3, DPRD Kota Samarinda, sekaligus dalam rapat hearing bersama Komisi II DPRD Samarinda, dengan Dinas Perdagangan (Disdag). Selasa (3/2/2026).

Untuk diketahui, penataan Pasar Pagi menjadi persoalan sensitif karena menyangkut keberlangsungan usaha para pedagang, sekaligus tata kelola pasar tradisional di pusat kota. Kekhawatiran pedagang muncul akibat potensi ketidakadilan dalam penempatan lapak, kurangnya transparansi proses, serta dugaan adanya praktik tidak sehat dalam tahap awal penataan, sehingga pengawasan ketat dari DPRD Samarinda dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik.

Iswandi menyebutkan, penataan Pasar Pagi dilakukan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama, ia menegaskan, tidak ada ruang untuk mengubah kebijakan yang sudah berjalan, namun pengawasan tetap dilakukan guna memastikan tidak ada penyimpangan.

“Kita akan terus mengawal. Untuk tahap satu memang sudah tidak bisa diutak-atik. Tapi bukan berarti kita diam. Kita akan terus memastikan ini benar atau tidak, jangan sampai tahap satu jalan tapi ada permainan didalamnya,” ucap Iswandi.

Sementara itu untuk tahap dua, Komisi II meminta agar seluruh kebijakan benar-benar berpedoman pada edaran Wali Kota Samarinda, terutama dalam menyikapi persoalan kekurangan kios yang hingga kini masih menjadi keluhan utama pedagang.

“Nah, ditahap dua ini kita pastikan betul sesuai edaran wali kota. Karena faktanya ada kekurangan kios, antara pemilik SKTUB dengan penyewa aktif. Ini yang harus dicarikan titik temunya,” ujarnya.

Menurutnya, kunci penyelesaian masalah Pasar Pagi terletak pada validitas data sebelum revitalisasi dilakukan. Ia menegaskan, Komisi II tidak akan ikut campur urusan administratif, namun bertugas memastikan proses berjalan adil.

“Secara administratif kita tidak ikutan. Tapi tugas kita mengawasi dan memastikan semuanya berkeadilan. Data awal sebelum revitalisasi itu pasti ada di dinas. Penyewa siapa, pemilik siapa, jumlah kios berapa, itu semua harus disandingkan supaya tidak ada keanehan,” katanya.

Ia juga menanggapi kebijakan Wali Kota yang memprioritaskan pedagang riil. Namun ia mengingatkan, agar narasi tersebut tidak memicu konflik horizontal antara penyewa dan pemilik SKTUB.

“Kita jangan bicara peluang besar atau kecil, itu bisa mengadu domba. Yang penting bagaimana Pemerintah Kota memberi solusi yang masuk akal, adil, dan tidak mencederai rasa keadilan,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan perhitungan Komisi II, saat ini terdapat kekurangan sekitar 280 kios. Kondisi inilah yang menurutnya menjadi akar persoalan.

“Kalau kiosnya cukup, enggak ada masalah. Tapi ini kekurangannya sekitar 280. Sekarang yang pusing Pemerintah Kota, bagaimana supaya ini adil. Dan adil itu tidak harus sama,” jelasnya.

Ia mencontohkan, dalam tahap pertama sudah ada penyesuaian jumlah kios yang diberikan kepada pemilik SKTP maupun penyewa, berdasarkan rekam jejak pembayaran dan pemanfaatan kios sebelumnya.

“Ada yang punya enam kios, tapi cuma dapat empat karena dua dianggap ditelantarkan. Ada yang punya tiga, dapat dua atau satu. Penyewa juga tidak otomatis enam, dapat enam. Semua harus dilihat proporsional,” bebernya.

Selain persoalan administrasi, ia juga menyoroti kondisi fisik Pasar Pagi. Ia mengaku menerima banyak keluhan pedagang, khususnya pedagang buah, terkait buruknya sirkulasi udara di kios.

“Pedagang buah bilang ke saya, buah mereka cepat busuk karena lapaknya tertutup dan udara tidak masuk. Bahkan ada yang bilang lebih baik jualan di koridor daripada di dalam kios,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam dua pekan terakhir sejumlah pedagang memilih tidak berjualan karena merugi akibat kondisi tersebut. Iswandi juga mencatat masih adanya masalah konstruksi, termasuk kebocoran atap.

“Kemarin bocor alus, tapi kayak air terjun. Ini kan bahaya. Jangan dipaksakan kalau memang belum siap. Kalau dipaksakan tapi pedagang sepi dan rugi, ya percuma,” ujarnya.

Dalam rapat hearing Komisi II bersama Disdag di Ruang Rapat Gabungan Lt. 1 DPRD Kota Samarinda, ia mengungkapkan, alasan pembatalan rapat lanjutan yang semula dijadwalkan. Ia menegaskan, Komisi II membutuhkan data lengkap sebagai dasar pengawasan.

“Kami minta data existing pedagang sebelum pembangunan, data jumlah kios, SK relokasi, data pemilik SKTP by name by address, data penyewa, sampai data siapa saja yang sudah menerima kunci. Tapi dinas belum bisa menyerahkan,” tegasnya.

Ia memastikan, tanpa keterbukaan data, fungsi pengawasan DPRD berpotensi kehilangan pijakan, dan hanya akan berujung pada asumsi serta spekulasi semata. Menurutnya, setiap kebijakan harus berdiri di atas data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau tidak ada data, kita mau bicara apa? Kita tidak mau bekerja dengan kira-kira. Kita mau semuanya by data, supaya jelas duduk persoalannya dan kelihatan siapa yang bermain kalau memang ada permainan,” jelasnya.

Ia menekankan, data menjadi instrumen penting agar pengawasan berjalan objektif, sekaligus untuk melindungi pedagang, agar tidak menjadi korban kebijakan yang keliru atau tidak transparan.

Lebih jauh, ia juga membuka opsi penggunaan hak DPRD melalui pembentukan Panitia Khusus (pansus) Pasar Pagi, apabila persoalan ini terus berlarut dan tidak menemukan titik terang.

“Kalau memang sudah rumit seperti ini dan tidak ada kejelasan, kita gunakan hak kita. Kita bentuk Pansus Pasar Pagi. Supaya semuanya transparan, supaya kelihatan siapa yang bermain dan di mana masalahnya,” ujarnya.

Ia menilai, persoalan Pasar Pagi sejatinya bukan masalah besar, jika sejak awal ditangani dengan terbuka dan berlandaskan data yang akurat.

“Ini sebenarnya masalah sepele, tapi kenapa jadi berlarut-larut. Artinya ada yang tidak beres dan itu yang harus kita luruskan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurahmani menjelaskan, pihaknya belum bisa membuka seluruh data yang diminta Komisi II tanpa persetujuan pimpinan.

“Kami menunggu data yang fit dulu. Permintaan data by name by address itu harus sepengetahuan pimpinan kami. Data itu kan tanggung jawab besar,” ucapnya.

Ia menyebut, Disdag tengah menyiapkan presentasi kepada Wali Kota Samarinda, terkait tahapan penataan berikutnya, termasuk penyelesaian kekurangan kios.

“Dalam minggu ini kami ingin presentasi ke Pak Wali untuk orientasi tahap dua. Setelah itu baru ada arahan, termasuk siapa sasaran kebijakan ke depan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa, tahap pertama penempatan kios hampir rampung, meski masih menyisakan sedikit kendala teknis.

“Tahap satu sudah mendekati selesai. Dari 1.804 kios, saat ini sudah 1.764. Tinggal sedikit lagi karena ada yang umrah atau belum ambil kunci,” pungkasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top