• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Terdakwa kasus pencabulan usai sidang di Pengadilan Negeri.(Foto: Achmad Nizar/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Sidang perkara pencabulan terhadap delapan korban laki-laki yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kini memasuki tahap pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kukar, Senin (2/2/2026).

Terdakwa diketahui merupakan seorang pengajar di pondok pesantren tersebut yang diketahui telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap delapan santri laki-laki.

Dalam pledoinya, terdakwa bersama penasehat hukumnya mengakui perbuatan yang dilakukan serta memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitri Ira Purnawati menyampaikan, pada prinsipnya terdakwa dan penasihat hukumnya telah mengakui kesalahan dan meminta keringanan dengan berbagai alasan.

Salah satu alasan yang disampaikan itu bahwa, terdakwa memiliki kelainan orientasi seksual, sehingga menurut pihak pembela, hukuman penjara bukan satu-satunya pilihan.

"Penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa dengan berlakunya KUHP lama maupun KUHP baru, penjara bukan satu-satunya bentuk hukuman. Mereka menyebut ada alternatif lain seperti kerja sosial, rehabilitasi, atau perawatan medis," ujar Fitri pada awak media di Pengadilan Negeri.

Walaupun begitu, JPU menegaskan, akan membantah seluruh poin pembelaan tersebut dalam sidang tanggapan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/2/2026) mendatang.

Menurut keterangan ahli kejiwaan yang telah dihadirkan sebelumnya, ia menyatakan, untuk kondisi terdakwa tidak dapat dijadikan alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatannya.

"Ahli kejiwaan sudah menjelaskan bahwa kondisi terdakwa bukan alasan pembenar dan bukan alasan pemaaf. Itu akan kami uraikan secara lengkap dalam tanggapan nanti," tegasnya.

Setelah JPU menyampaikan tanggapan pada tanggal 5 nantinya, pihak penasihat hukum terdakwa akan diberi kesempatan untuk menanggapi pada Kamis (5/2/2026), sebelum akhirnya sidang putusan.

Dalam pledoinya, penasihat hukum terdakwa mengajukan beberapa pertimbangan untuk meminta keringanan hukuman. Seperti terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, serta bersikap sopan selama persidangan.

Selain itu, terdakwa juga disebut telah meminta maaf kepada para korban melalui persidangan dan keluarganya, serta mengaku khilaf dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Terdakwa bahkan berharap dapat menjalani pengobatan, dan suatu hari bisa kembali menjadi guru yang lebih baik.

Meski begitu, JPU menegaskan, semua alasan tersebut akan ditanggapi sesuai fakta persidangan dan keterangan para ahli nantinya.

"Kami akan menanggapi semua poin itu sesuai dengan hukum yang berlaku," tukasnya. (*zar)



Pasang Iklan
Top