• Selasa, 21 Juli 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Plt. Kepala Disperkim Kukar M. Aidil.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) akan mengalihkan pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ke tingkat kecamatan, desa dan kelurahan mulai tahun 2026.

Kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada rapat akhir tahun 2025 lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, M. Aidil menjelaskan, meskipun pelaksanaan RTLH dialihkan, pihaknya tetap terlibat sebagai tim teknis.

“Untuk tahun 2026, kegiatan RTLH dialihkan ke desa dan kelurahan. Namun, Dinas Perkim tetap dilibatkan sebagai tim teknis, termasuk dalam evaluasi, monitoring, dan koordinasi pelaksanaan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” ujarnya.

Aidil menambahkan, verifikasi calon penerima bantuan RTLH tetap akan dilakukan sesuai ketentuan, meskipun program dijalankan oleh desa dan kelurahan.

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan regulasi dari pemerintah pusat serta mempertimbangkan kondisi keuangan daerah saat ini.

“Sebenarnya pelaksanaan RTLH bisa dilakukan oleh dinas maupun desa dan kelurahan. Namun dengan kondisi keuangan yang belum memungkinkan, diputuskan untuk memaksimalkan pelaksanaan melalui desa dan kelurahan, dikoordinir oleh DPMD, dengan Dinas Perkim sebagai tim teknis,” tuturnya.

Terkait realisasi program RTLH tahun 2025, Aidil menyebutkan pihaknya semula menargetkan 180 unit rumah.

Namun, akibat rasionalisasi anggaran, jumlah tersebut berkurang menjadi 94 unit yang berhasil diselesaikan.

Dalam pelaksanaannya, program RTLH tahun lalu juga menghadapi sejumlah kendala.

Salah satunya adalah faktor cuaca dan lokasi rumah penerima bantuan yang berjauhan.

“Kami bekerja sama dengan TNI melalui program karya bakti. Kendalanya lebih kepada cuaca dan lokasi rumah yang terpencar, sehingga berdampak pada distribusi material dan menambah biaya yang sebelumnya tidak teranggarkan,” ucapnya.

Aidil berharap dengan dilibatkannya desa dan kelurahan ke depan, koordinasi teknis dengan Dinas Perkim dapat dilakukan sejak awal, terutama terkait spesifikasi bangunan dan perhitungan biaya.

“Harapannya, sebelum dilaksanakan, desa dan kelurahan bisa berkoordinasi dengan Dinas Perkim agar spesifikasi dan perhitungan tepat, sehingga tidak membebani desa dan pembangunan tetap maksimal,” katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar menjelaskan, penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) selama ini memang mengharuskan desa menganggarkan program rehabilitasi rumah tidak layak huni.

“Dalam pedoman penyusunan APBDes, desa diwajibkan menganggarkan rehabilitasi rumah tidak layak huni. Dulu minimal sekitar 10 rumah, dan kebijakan ini masih konsisten dari tahun ke tahun,” ujar Asmi.

Ia menambahkan, program bedah rumah atau rehab RTLH tetap akan diakomodir dalam APBD sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku.

Ke depan, DPMD Kukar juga berencana mengeluarkan kebijakan baru melalui program RTKU Terbaik, yang di dalamnya mencakup penanganan rumah tidak layak huni.

“Program ini akan terus kami dorong agar penanganan RTLH di Kukar bisa berjalan lebih optimal dan tepat sasaran,” ucapnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top