• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



‎Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua (HMT) Manalu.(Foto: Abi/KutaiRaya)


‎SAMARINDA, (KutaiRaya.com): Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua (HMT) Manalu menegaskan, pengendalian distribusi solar subsidi merupakan langkah penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran.

Untuk diketahui, ‎pengendalian distribusi solar subsidi, menjadi perhatian karena masih ditemukannya antrean kendaraan berat, dan potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.

‎Kondisi ini tidak hanya berisiko menimbulkan kemacetan dan gangguan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menggerus tujuan utama subsidi sebagai bentuk perlindungan negara, terhadap kelompok yang benar-benar membutuhkan.

‎Hotmarulitua Manalu atau kerap disapa Pak Manalu menyampaikan, solar subsidi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga perlu dijaga agar tidak disalahgunakan.

‎“Sekali lagi, solar subsidi itu kan disubsidi oleh APBN. Artinya, negara hadir untuk membantu, sehingga perlu kita lakukan pengendalian dan penjagaan supaya penggunaannya benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama pengaturan sistem antrian pembelian solar adalah untuk mengurangi penumpukan truk di pinggir jalan, maupun di sekitar SPBU yang selama ini kerap menimbulkan kemacetan dan gangguan lalu lintas.

‎“Betul, salah satu tujuannya supaya tidak banyak truk yang antri di pinggir jalan hanya untuk menunggu solar. Kita ingin menghindari antrian panjang yang justru mengganggu aktivitas masyarakat,” jelasnya.

‎Menanggapi potensi keluhan pengusaha angkutan, terkait jarak tempuh ke lokasi pengambilan nomor antrian yang dinilai membuang waktu dan bahan bakar, ia menilai justru sistem baru tersebut lebih efisien secara ekonomi.

‎“Kalau dihitung secara ekonomi, apa bedanya kendaraan itu antri di SPBU berhari-hari, dengan jalan ke tempat pengambilan nomor antrian? Waktu tunggu di SPBU itu juga membuang waktu dan bahan bakar. Kalau ke PKB hanya untuk ambil nomor antrian, itu justru lebih efisien,” tegasnya.

‎Selain pengendalian solar subsidi, ia juga menyinggung soal kewajiban penggunaan terpal pada truk angkutan. Ia memastikan, aturan tersebut sebenarnya sudah lama ada, dan bukan kebijakan baru.

‎“Untuk truk yang tidak menggunakan terpal, aturannya sudah ada. Itu di Perda atau Perwali, kalau tidak salah sekitar tahun 2007 atau 2008. Jadi bukan aturan baru,” ungkapnya.

‎Namun demikian, ia kembali menegaskan, kewenangan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk truk yang tidak menggunakan terpal, berada di tangan kepolisian.

‎“Untuk penindakan itu ada di teman-teman Satlantas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Kami dari pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan Satlantas untuk penilangan atau penindakan,” katanya.

‎Ia juga menambahkan, sebelum berlakunya Undang-Undang tersebut, Pemerintah Daerah masih memiliki ruang lebih luas dalam melakukan penindakan. Namun saat ini, sinergi lintas instansi menjadi kunci utama.

‎“Sekarang semuanya harus lewat koordinasi. Pemerintah Kota patuh aturan, dan penegakan hukumnya dilakukan bersama aparat kepolisian,” pungkasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top