• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Merokok di Jalan Raya.(Foto: Dok. Google)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Hingga saat ini sering terlihat atau ditemukan pengendara yang merokok di jalan atau sambil berkendara kendaraan roda dua ataupun empat. Kebiasaan ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga mengganggu kenyamanan pengendara lain dan merugikan pengguna jalan lain.

Kasat Lantas Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Ahmad Fandoli menegaskan, kebiasaan merokok saat mengemudi jelas melanggar aturan lalu lintas.

"Untuk pengguna jalan yang merokok, itu kan tidak diperbolehkan karena sudah ada dasarnya dalam hukum," ujar AKP Ahmad Fandoli pada Kutairaya.com, Rabu (28/1/2026).

Dasar hukum tersebut merujuk pada Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 283. Pasal ini menyatakan bahwa pengemudi yang melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara seperti merokok bisa dikenai sanksi pidana penjara 3 bulan

Akhir-akhir ini sering terekam banyak pengendara yang melanggar peraturan tersebut, saat ditegur, bukan diakhiri melainkan melawan karna teguran tersebut.

Ia menambahkan, pelanggaran ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga etika berlalu lintas.

"Kalau kita sudah mengganggu pengendara lain, itu sudah pasti salah. Apalagi jika pengendara membuang putung atau abu rokok di jalan, itu menyalahi aturan," jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk jangan merokok saat berkendara. Aktivitas ini bisa mengganggu kenyamanan pengendara lain dan meningkatkan risiko kecelakaan.

"Intinya, ketika berkendara, kita harus saling menghormati dan menghargai pengendara lain. Dengan begitu, di jalan tercipta rasa aman, tertib, dan lancar," pungkasnya. (*zar)



Pasang Iklan
Top