• Kamis, 18 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, Rabu (28/1/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya)


‎SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menetapkan sejumlah agenda strategis hasil Rapat Pimpinan (Rapim), yang digelar bersama unsur pimpinan dewan. Agenda tersebut mencakup penjadwalan masa reses anggota DPRD, rapat paripurna penyampaian laporan hasil reses, serta rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Ruang Rapat Paripurna, Lt. 2 DPRD Kota Samarinda, Rabu (28/1/2026).

‎Permasalahan yang menjadi sorotan utama dalam agenda tersebut, adalah perlunya sinkronisasi waktu dan mekanisme kerja DPRD agar fungsi legislasi, pengawasan, dan penyerapan aspirasi masyarakat dapat berjalan efektif.

‎Dalam agenda rapat kali ini, turut hadir Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah bersama dengan Rusdi, Ahmad Vananzha, dan Celni Pita Sari sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda.

‎Tanpa penjadwalan yang tertata, hasil reses berpotensi tidak terakomodasi secara optimal dalam pembahasan raperda, maupun keputusan strategis dewan, sehingga agenda legislasi dan kepentingan publik berisiko berjalan tidak seirama.

‎Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin menyampaikan, masa reses anggota DPRD akan dilaksanakan pada awal Februari 2026. Reses menjadi momentum bagi para wakil rakyat, untuk turun langsung ke daerah pemilihan masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

‎“Reses dimulai tanggal 6 sampai 13 Februari, lalu paripurna penyampaian laporan reses dijadwalkan tanggal 25 Februari,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan bahwa, hasil reses yang dihimpun oleh masing-masing anggota dewan nantinya, akan dirangkum dan disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan, dalam penyusunan program kerja, penganggaran, hingga pembentukan kebijakan daerah ke depan.

‎Selain agenda reses, DPRD Samarinda juga merencanakan pembentukan sejumlah panitia khusus pada Rabu, 4 Februari 2026. Pembentukan pansus tersebut, disesuaikan dengan kebutuhan pembahasan raperda yang masuk dalam program legislasi daerah, baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun usulan Pemerintah Kota (Pemkot).

‎“Kebutuhan pansus-pansus itu nanti dibentuk untuk dijadikan bahan pembahasan rancangan peraturan daerah,” tambahnya

‎Dirinya juga menambahkan, keberadaan pansus diharapkan mampu mempercepat dan memperdalam pembahasan substansi raperda, agar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan sesuai, dengan kebutuhan masyarakat Samarinda.

‎Terkait agenda Badan Musyawarah (Banmus), ia menyebutkan, seluruh kegiatan Banmus pada prinsipnya mengikuti keputusan dan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam Rapim. Penjadwalan kegiatan Banmus bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan dinamika agenda kedewanan.

‎“Kegiatan Banmus pada dasarnya mengikuti hasil Rapim. Jadwalnya fleksibel dan menyesuaikan kebutuhan,” pungkasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top