Penyerahan Bantuan Secara Simbolis Oleh Bupati Kukar. (Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) tetap mengalokasikan anggaran belanja hibah keagamaan pada tahun 2026, meskipun porsinya tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdakab Kukar, Dendy Irwan Fahriza mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan menyesuaikan kondisi keuangan daerah.
Kendati demikian, hibah untuk rumah ibadah dan mitra keagamaan tetap menjadi prioritas.
"Untuk kondisi keuangan kita di tahun 2026, porsinya memang tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya, tapi tetap ada," ujar Dendy.
Ia menyebutkan, anggaran hibah untuk rumah ibadah diperkirakan berkisar Rp 5-6 miliar dengan jumlah penerima sekitar 30 rumah ibadah.
Hibah tersebut disalurkan dalam bentuk uang.Selain rumah ibadah, Pemkab Kukar juga mengalokasikan hibah bagi sejumlah mitra keagamaan, di antaranya LPTQ, Baznas, dan MUI, serta kegiatan yang berkaitan dengan Kementerian Agama.
Menurut Dendy, besaran hibah untuk mitra keagamaan relatif lebih besar karena adanya agenda-agenda besar, seperti penyelenggaraan MTQ serta rapat kerja tingkat provinsi yang dilaksanakan oleh organisasi keagamaan.
"Untuk mitra seperti LPTQ, Baznas, dan MUI memang ada agenda besar, sehingga pembiayaannya masuk dalam belanja hibah,"tuturnya.
Terkait evaluasi penggunaan dana hibah, Dendy menegaskan tata kelola belanja hibah dari tahun ke tahun terus mengalami perbaikan.
Sejak 2022 hingga 2025, pengelolaan hibah dinilai semakin transparan dan tertib administrasi.
"Mulai dari persyaratan penerima hibah yang harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dalam bentuk yayasan, sampai pertanggungjawaban yang rutin disampaikan setiap tahun," ucapnya.
Ia menambahkan, Pemkab Kukar juga memfasilitasi pembuatan akta yayasan gratis bagi calon penerima hibah guna mempermudah proses administrasi.
Lebih lanjut, Dendy menekankan belanja hibah bersifat stimulan, bukan untuk memenuhi seluruh kebutuhan penerima.
Belanja hibah juga bukan merupakan belanja wajib dalam struktur APBD.
"Hibah ini hanya stimulus agar ada kemandirian bagi pengelola rumah ibadah dan organisasi keagamaan," katanya. (dri)