
Kepala Dinas Perdagangan ( Kadisdag) Kota Samarinda, Nurrahmani, Selasa (27/1/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Persoalan pendataan pedagang Pasar Pagi Samarinda melalui aplikasi digital, belakangan mencuat dan menjadi perbincangan di kalangan para pelaku usaha, menyusul adanya sejumlah pedagang, yang mengaku mengalami kendala saat proses input data.
Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Samarinda Nurrahmani, meluruskan terkait polemik seputar pendataan pedagang Pasar Pagi melalui aplikasi digital, yang belakangan ini tengah dikeluhkan oleh sebagian pelaku usaha. Disdag menegaskan, bahwa pendataan tersebut memang tidak dilakukan sekaligus, melainkan melalui beberapa tahapan sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Nurahmani atau kerap disapa Bu Yama menyampaikan, keluhan dari para pedagang yakni terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang tidak bisa masuk ke dalam sistem dan tidak disebabkan oleh adanya gangguan pada aplikasi, melainkan karena para pedagang belum masuk dalam kategori pendataan tahap awal.
"Pendataan kita itu bertahap. Pada tahapan pertama, pihak kami hanya memproses para pedagang yang secara administratif benar-benar bersih," ucapnya, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, salah satu fokus utama ditahap awal adalah memastikan pedagang menggunakan langsung lapak yang dimilikinya. Para pedagang yang memiliki Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB), akan tetapi lapaknya disewakan kepada pihak lain dan belum dapat diakomodasi dalam sistem.
"Kalau SKTUB nya ada, tetapi lapaknya telah disewakan, perihal ini belum kami masukkan. Jadi, bukan karena NIK nya bermasalah, tetapi permasalahan ada di status lapaknya," jelasnya.
Menurutnya, dari hasil verifikasi lapangan ditemukan, terdapat sejumlah kasus SKTUB yang tidak dimanfaatkan secara langsung oleh sang pemilik lapak, sehingga data para pedagang tersebut ditahan sementara hingga nanti adanya muncul kebijakan lanjutan.
"Perihal boleh atau tidaknya sewa lapak, itu nanti akan kami bahas di tahapan berikutnya. Untuk saat ini perihal tersebut belum masuk kedalam pembahasan," bebernya.
Ia menepis adanya anggapan bahwa aplikasi pendataan sedang mengalami gangguan teknis. Lebih dari 2.500 pedagang yang terdata, hanya pedagang yang memenuhi kriteria tahap pertama saja, yang akan terus input kedalam sistem.
"Kalau tidak bisa masuk, bukan aplikasi nya error. Itu artinya memang belum memenuhi persyaratan di tahapan pertama," tegasnya.
Disdag Kota Samarinda juga memastikan, pendataan akan terus berlanjut hingga para pedagang dapat terakomodasi. Akan tetapi, proses tersebut akan dilakukan secara bertahap dan mengacu pada aturan yang berlaku.
"Kami minta para pedagang agar tetap tenang dan bersabar. Semuanya akan diproses, tetapi harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tandasnya. (*Abi)