• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti.(Foto: Abi/KutaiRaya)


SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti memastikan, hingga saat ini, belum ada satu pun kegiatan baru yang masuk tahap pelaksanaan, baik di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun daerah.

Seluruh rencana pekerjaan infrastruktur masih berada dalam daftar perencanaan, dan ditargetkan mulai dikerjakan pada tahun 2026. Kepastian pendanaan baru akan diketahui setelah finalisasi pada 30 Januari mendatang.

Terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang, Desy menegaskan, lokasi tersebut sudah tidak boleh lagi digunakan. Penanganan pasca operasional telah dilakukan, namun fungsinya kini hanya sebatas pemulihan ekosistem.

“TPA Bukit Pinang sudah dikunci dan tidak boleh digunakan lagi. Kami hanya menangani pengurangan emisi dari timbunan lama. Untuk pemanfaatan ulang, itu tidak boleh,” jelasnya.

Menurutnya, evaluasi terhadap penanganan TPA sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). PUPR hanya bertugas pada pekerjaan fisik sesuai penugasan.

Ia menambahkan, proses pemulihan TPA tidak sederhana karena masih terdapat potensi Lindi dan gas metana yang berisiko. Oleh sebab itu, penanganan dilakukan per segmen dan tidak bisa sekaligus.

Sebagai informasi tambahan, Lindi atau leachate, merupakan hasil dari pembusukan sampah yang biasanya dihasilkan dari TPA. Dalam Lindi terkandung bahan organik dan anorganik pencemaran lingkungan, yang memiliki tingkat konsentrasi tinggi, dan dapat mencemari tanah dan air jika tidak segera diolah kembali.

“Masih ada potensi gas dan api, jadi tidak bisa langsung dijadikan ruang terbuka hijau atau digunakan masyarakat. Itu prosesnya panjang,” tegasnya.

Sementara itu, TPA Sambutan dipilih sebagai alternatif karena biaya pemulihan Bukit Pinang dinilai sangat besar. Ia mengungkapkan, dengan anggaran sekitar Rp100 miliar, TPA Bukit Pinang sebenarnya bisa difungsikan kembali, namun pemerintah memilih opsi yang lebih realistis.

Ia juga menyinggung terkait fleksibilitas kewenangan pekerjaan fisik antar OPD. Saat ini, pekerjaan infrastruktur tidak lagi harus seluruhnya berada di bawah PUPR, karena setiap OPD sudah memiliki nomenklatur anggaran sendiri.

“Sekarang dinas bisa membangun sendiri. Pasar misalnya, tidak harus selalu lewat PUPR,” katanya.

Mengenai proyek teras sungai, ia menjelaskan, hanya satu segmen yang mendapatkan tambahan waktu pengerjaan selama 50 hari, yakni segmen Bantuan Keuangan (Bankeu). Jika hingga 20 Februari pekerjaan belum selesai, maka akan dilakukan evaluasi lanjutan, termasuk kemungkinan denda tambahan.

Adapun, dua segmen lainnya telah selesai sesuai kontrak tahun 2025. Sedangkan, segmen di teras sungai memang melewati tahun anggaran, karena adanya perubahan struktur pekerjaan dan mendapat tambahan dana pada 2026. (*Abi)



Pasang Iklan
Top