• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



‎Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Timur, Mochammad Suharyanto. Rabu (21/01/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya)


‎SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Timur (Kaltim), menegaskan, pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), tidak semata hanya pemeriksaan laporan keuangan, melainkan juga mencakup pemeriksaan kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), di sektor lingkungan hidup dan kehutanan pada area pertambangan.

Hal ini diungkapkan Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Timur, Mochammad Suharyanto, Rabu (21/1/2026).

‎BPK Kaltim melaporkan Hasil Pemeriksaan BPK Kepatuhan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Kehutanan Atasan Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Triwulan Ketiga 2025, di Kantor Perwakilan BPK Kaltim, yang turut dihadiri oleh Seno Aji selaku Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Wagub Kaltim).

‎Mochammad Suharyanto menjelaskan, sebelumnya pada 22 Desember 2025, BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menilai masih terdapat potensi pendapatan daerah yang belum dioptimalkan secara maksimal, terutama di tingkat provinsi.

‎“Dalam pemeriksaan PDRD, kami melihat masih banyak potensi pendapatan yang sesungguhnya bisa digali lebih jauh oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

‎Pemeriksaan tersebut sejalan dengan agenda nasional BPK, yang saat ini tengah melakukan pemeriksaan PDRD terhadap 22 provinsi di wilayah Indonesia bagian Timur. Melalui pemeriksaan semester II, BPK membantu pemerintah daerah memetakan potensi-potensi pendapatan yang selama ini belum tergarap optimal.

‎Sejumlah potensi yang disoroti antara lain pajak air tanah, pajak air permukaan, serta pajak alat berat yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan dan kehutanan. Menurut BPK, potensi tersebut masih sangat besar namun belum sepenuhnya terinventarisasi, baik dari sisi data maupun regulasi.

‎“Regulasinya masih berada pada posisi tahun 2024, artinya ke depan masih ada ruang yang cukup besar bagi pemerintah provinsi untuk mengelola dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

‎Sementara itu, pemeriksaan yang diserahkan pada kesempatan ini difokuskan pada pemeriksaan kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah pertambangan. BPK menilai masih terdapat celah antara kewenangan pemerintah pusat dengan tindak lanjut pengawasan di daerah.

‎Oleh karena itu, salah satu rekomendasi utama BPK adalah perlunya pendekatan lintas kewenangan (cross cutting) antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

‎Tujuannya agar daerah dapat diberikan ruang dan fasilitas kewenangan untuk ikut mengawasi langsung kondisi lingkungan dan kehutanan di wilayahnya.

‎Menanggapi hal tersebut, Wagub Kaltim Seno Aji menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim menyambut baik rekomendasi BPK dan berkomitmen menindaklanjutinya secara serius.

‎“Rekomendasi dari BPK ini menjadi catatan penting bagi kami. Pemerintah Provinsi Kaltim akan memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait agar daerah memiliki peran yang lebih aktif dalam pengawasan lingkungan dan kehutanan, khususnya di kawasan pertambangan,” bebernya.

‎Ia menegaskan, penguatan kewenangan daerah dalam pengawasan sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan hidup di Kalimantan Timur.

‎“Kami ingin pembangunan tetap berjalan, tetapi lingkungan juga harus terlindungi. Potensi PAD yang ada akan kami optimalkan, namun tetap dalam koridor aturan dan prinsip keberlanjutan,” pungkasnya. (*Abi)



Pasang Iklan
Top