• Selasa, 20 Januari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Lurah Timbau Marten Hedy Yudha Murhans.(Foto: Andri Wahyudi/Kutairaya)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih terkendala persoalan lahan.

Hingga kini lokasi pembangunan belum sepenuhnya jelas karena sebagian lahan yang diusulkan merupakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) dan harus melalui proses koordinasi lintas instansi.

Lurah Timbau, Marten Hedy Yudha Murhans, mengatakan, pihak kelurahan telah menyurati Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar untuk memastikan status aset lahan yang berpotensi digunakan.

“Kami sudah bersurat ke Dinas PU karena ada informasi bahwa lahan tersebut merupakan aset yang sebelumnya telah dibebaskan oleh PU. Insyaallah hari Selasa nanti Dinas PU akan mengundang pihak kecamatan, kelurahan, Koramil, serta pihak koperasi untuk membahas rencana pembangunan gerai tersebut,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).

Marten menjelaskan, pembangunan gerai KMP memiliki sejumlah persyaratan, di antaranya harus berada di lokasi strategis di tepi jalan poros, memiliki luas minimal sekitar 1.000 meter persegi, serta tidak terdapat bangunan di atas lahan tersebut.

Hal ini diperlukan karena gerai koperasi direncanakan menampung beberapa unit usaha dan membutuhkan area parkir yang memadai.

“Gerai koperasi tidak bisa dibangun di gang atau kawasan yang tidak strategis. Selain itu, lahannya harus cukup luas dan siap bangun,” katanya.

Ia menambahkan, jenis usaha yang direncanakan dalam gerai KMP antara lain gerai sembako, peternakan, perikanan, hingga pengadaan gas.

Namun, kewenangan teknis dan pelaksanaan pembangunan sepenuhnya berada di pihak Koramil sebagai pemegang mandat program.

“Kelurahan hanya memfasilitasi dan menunjukkan aset tanah milik Pemda. Persetujuan pembangunan tetap menunggu rekomendasi dari pihak Koramil dan instansi pemilik aset,” kata Marten.

Sementara itu, Camat Tenggarong, Sukono, menyebutkan Kelurahan Timbau dan Sukarame merupakan dua wilayah di Kecamatan Tenggarong yang hingga kini masih belum tuntas terkait kejelasan lahan KMP.

“Masalah utamanya karena semua menggunakan aset pemerintah daerah. Setiap aset memiliki penanggung jawab OPD (Organisasi Perangkat Daerah), sehingga perlu koordinasi dan rapat lintas instansi,” kata Sukono.

Menurutnya, kebutuhan lahan minimal untuk pembangunan KMP adalah 20 x 30 meter.

Namun, mencari lahan seluas itu di kawasan tengah kota bukan perkara mudah, terlebih ketentuan pembangunan KMP tidak memperbolehkan rehabilitasi bangunan lama dan harus membangun dari nol.

“Kalau di wilayah pinggiran relatif lebih mudah. Di tengah kota ini yang cukup sulit karena keterbatasan lahan,” ujarnya.

Sukono menambahkan, beberapa kelurahan lain di Tenggarong sudah mulai merealisasikan pembangunan KMP, seperti Loa Ipuh Darat, Panji, dan Maluhu yang masih dalam tahap pematangan lahan.

Sementara itu, Kelurahan Bukit Biru telah memulai pembangunan di lokasi eks rencana pasar.

Ia berharap seluruh proses koordinasi dapat segera diselesaikan agar program KMP sebagai program strategis nasional dapat berjalan optimal.

“Ini program pemerintah pusat yang harus kita sukseskan bersama. Harapannya nanti masyarakat juga aktif menjadi anggota koperasi di wilayah masing-masing,” tuturnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top