• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Pelaku yang sudah diamankan Polisi.(Foto: Dok. Polres Kukar)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Seorang pria berinisial FA (36) harus berurusan dengan hukum setelah nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 100 gram.

Pelaku ditangkap pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 Wita, di pinggir Jalan Separi Besar RT 011, Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar.

Kasatresnarkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sejak awal Januari 2026. Informasinya, di Desa Suka Maju sering dijadikan tempat transaksi jenis sabu.

"Dengan adanya informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan, " ujar AKP Yohanes Bonar Adiguna pada Kutairaya.com, Senin (19/1/2026).

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya polisi telah mendapatkan titik terang dengan mengantongi identitas pelaku, FA warga Kecamatan Muara Badak.

Pelaku diketahui sering melakukan transaksi sabu di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX.

Pada Minggu, 11 Januari 2026, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang telah dikantongi tengah menepi di pinggir jalan menggunakan kendaraan tersebut. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor total 101,31 gram. Barang haram itu disembunyikan di dalam bungkus makanan popcorn yang disimpan di saku hoodie pelaku, serta satu bungkus lainnya berada di dalam dompet kulit," ungkapnya.

Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*zar)



Pasang Iklan
Top