• Jum'at, 16 Januari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Bangunan Sarang Burung Walet di Tenggarong.(Rumah Walet)


TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Permasalahan pungutan pajak sarang burung walet di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Daerah (Pemda).

Rendahnya kontribusi pajak ini dinilai tidak terlepas dari minimnya pembinaan dan pendampingan kepada para pelaku usaha, khususnya petani walet.

Salah seorang pengusaha sarang burung walet di Kukar, Ari, menilai kebijakan pajak seharusnya melihat rantai usaha dari hulu hingga hilir.

Menurutnya, pelaku usaha di tingkat perdagangan atau trading hanya berada di tengah, berbeda dengan peternak walet dan pabrik pengolahan yang berada di hulu dan hilir.

"Kalau kami ini kan hanya trading saja, pajaknya lebih ke pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan. Yang seharusnya diperhatikan juga itu peternak waletnya dan pabrik pengolahannya," ujar Ari, Selasa (13/1/2026).

Ia menegaskan, pada prinsipnya pengusaha tidak menolak adanya pajak sarang burung walet karena pajak merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, kebijakan tersebut seharusnya dibarengi dengan dukungan nyata dari pemerintah.

"Wajar saja pemerintah mencari pos PAD. Tapi harus dibarengi pelatihan untuk peternak walet, bagaimana meningkatkan produksi, mengatasi hama, dan bantuan apa yang bisa diberikan. Selama ini peternak walet berjalan mandiri, hanya mengandalkan pengalaman," tuturnya.

Ari juga menyoroti belum adanya sistem budidaya walet terpadu di Kalimantan Timur.

Menurutnya, salah satu tantangan utama adalah menurunnya populasi walet akibat migrasi.

Ia menyebut populasi walet di Kaltim mengalami penurunan hingga 40–50 persen.

"Walet ini migrasi, dari Sumatera ke Kalimantan, lalu ke Sulawesi. Sekarang yang sedang ramai itu di Sulawesi. Jadi tidak menetap, ada pasang surutnya. Ini berdampak langsung pada produksi sarang walet," katanya.

Selain itu, modal pembangunan rumah walet yang besar sering kali tidak sebanding dengan hasil produksi, sehingga menjadi pertimbangan bagi pengusaha ketika dikenakan pajak.

Kendati demikian, untuk pemasaran, produk sarang burung walet dari Kukar masih disalurkan ke pabrik-pabrik di Jakarta, Surabaya, dan Medan yang memiliki akses ekspor.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Bahari Joko Susilo, mengakui pemungutan pajak sarang burung walet memang tidak mudah.

Ia mengatakan, pihaknya telah menggandeng tim dari Universitas Mulawarman (Unmul) untuk merumuskan strategi pemungutan pajak tersebut.

"Kami masih dalam proses analisis untuk formulasi strategi, karena realisasi pajak sarang burung walet ini cenderung turun. Kendalanya apa, ini yang masih kami dalami," ujarnya.

Joko menyebutkan secara nasional, banyak daerah juga mengalami kesulitan yang sama.

Namun, ada beberapa daerah yang dinilai berhasil, salah satunya dengan menjalin kerja sama dengan stasiun karantina hewan.

"Ini juga akan kami jajaki, termasuk kerja sama dengan instansi vertikal lainnya," katanya.

Ia menambahkan, meskipun pendataan dan teguran kepada wajib pajak telah dilakukan, respons dan tingkat kepatuhan masih belum maksimal.

Sehingga Bapenda Kukar terus mencoba strategi baru melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

"Tahun 2025 ini kami evaluasi data teknisnya, dan untuk tahun 2026 kami harapkan ada peningkatan minimal 10–20 persen," kata Bahari.

Terkait regulasi, ia menjelaskan, pajak sarang burung walet kini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tarif pajakpun telah diturunkan dari sebelumnya 5 persen menjadi 2,8 persen.

"Kami turunkan tarifnya sebagai bentuk insentif, dengan harapan kepatuhan pengusaha sarang burung walet meningkat ke depannya," ucapnya. (dri)



Pasang Iklan
Top