Taman Pintar Tenggarong.(Andri wahyudi/kutairaya)
TENGGARONG,(KutaiRaya.com): Proses peralihan aset masih menjadi permasalahan utama dalam pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik di wilayah perkotaan Tenggarong.
Kondisi ini menyebabkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) belum dapat mengelola sejumlah RTH secara optimal.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kukar, Yudiarta menjelaskan, meskipun DLHK telah ditetapkan mengelola 13 RTH publik, pengelolaan penuh belum bisa dilakukan karena aset RTH tersebut masih tercatat di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.
"Permasalahan utamanya saat ini adalah kejelasan aset. Selama aset itu belum dialihkan ke DLHK, kami tidak bisa melakukan pengelolaan secara maksimal," ujar Yudiarta, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, secara prinsip RTH publik merupakan aset pemerintah daerah.
Namun dari sisi administrasi, pencatatan aset masih berada di OPD sebelumnya sehingga perlu dilakukan proses pengalihan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Selain persoalan aset, kondisi fasilitas di sejumlah RTH juga perlu menjadi perhatian.
Beberapa sarana dinilai sudah tua, usang, bahkan mengalami kerusakan sehingga membutuhkan penanganan dan peremajaan.
"Banyak fasilitas yang sudah tidak layak. Tapi untuk membenahi itu semua, kami harus menunggu proses peralihan aset selesai agar tidak menyalahi kewenangan," ujarnya.
Ia menuturkan, ke depan ada 13 RTH yang akan dikelola DLHK Kukar, antara lain Kreatif Park, Taman Pintar, Taman Ulin, Taman Enggang, Kawasan Pedestrian, Taman Pancasila, Taman Lembuswana, Taman Kartanegara, Taman Titik Nol, Taman Diponegoro, Taman Hutan Kota di Kelurahan Timbau, taman median jalur dua Tenggarong–Samarinda, serta kawasan di bawah Jembatan Kutai Kartanegara.
Sementara itu, permasalahan lain yang dihadapi adalah tumpang tindih kewenangan antar-OPD dalam pengelolaan RTH.
Beberapa taman, seperti Taman Titik Nol dan Taman Tanjong, masih dikelola OPD lain karena berkaitan dengan aktivitas pedagang dan kegiatan pariwisata.
"Selama masih ada aktivitas yang menjadi kewenangan OPD lain, pengelolaan RTH belum bisa sepenuhnya kami ambil alih," tambahnya.
Kendati demikian, DLHK Kukar tetap menyiapkan konsep pengelolaan ke depan, termasuk rencana revitalisasi dan pelibatan pihak swasta.
Langkah ini disiapkan agar setelah aset resmi dialihkan, penanganan RTH dapat langsung berjalan.
"Konsepnya sudah kami siapkan, tinggal menunggu proses administrasi selesai. Harapannya, RTH di Tenggarong bisa segera dikelola secara terpadu dan lebih optimal," ucap Yudiarta. (dri)