• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



‎Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Apansyah. Senin (12/01/2026).(Foto: Abi/KutaiRaya)


‎SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Apansyah paparkan persiapan protes warag Kabupaten Paser terkait tambang CV. Zen Zay Bersaudara. Dinas Energi Sumberdaya Mineral tegaskan akan tindak lanjuti.

‎Penolakan warga mencuat setelah adanya dugaan bahwa, aktivitas perusahaan tambang pasir di Sungai Kandilo, Kabupaten Paser dinilai belum memiliki perizinan yang jelas.

‎Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Apansyah, menegaskan, bahwa duduk perkara utamanya berada pada tidak terpenuhinya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), baik secara normatif maupun spasial.

‎"Secara Prinsip, Kawasan Sungai merupakan area perairan darat yang masuk dalam kawasan lindung. Pemanfaatannya tidak dapat disamakan dengan wilayah darat dan laut. Jika tidak diatur dengan tegas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta tidak digambarkan dalam peta, maka tidak ada dasar hukum yang jelas untuk menerbitkan PKKPR," ucapnya.

‎Ia juga menyampaikan bahwa, jika merujuk pada Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007 terkait Penataan Ruang, setiap pemanfaatan ruang wajib mengacu pada RTRW. Akan tetapi, dalam konteks Sungai Kandilo, tidak adanya pengaturan dalam pemanfaatan ruang di badan sungai RTRW Kabupaten Paser. Sementara itu,  RTRW yang ada di Provinsi Kaltim memang mengatur badan air secara normatif, namun peta RTRW Provinsi Kaltim tidak menggambarkan secara spasial lokasi Sungai Kandilo.

‎"Di Dalam Konteks praktik PKKKPR, peta itu merupakan sebuah rujukan utama. Jika tidak ada representasi spasialnya, maka kesesuaian dalam pemanfaatan ruang tidak dapat divalidasi," tegasnya.

‎Komisi III DPRD Kaltim, juga menyoroti pada keterbatasan sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS). Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, OSS hanya melingkupi kesesuaian dalam pemanfaatan ruang untuk wilayah darat dan laut.

‎"Untuk kegiatan di badan sungai, objeknya memang belum tersedia dalam sistem OSS. Secara sistematis, permohonan PKKPR tidak dapat dilanjutkan," jelasnya.

‎Selain persoalan tata ruang dan perizinan, RDP juga turut mengungkapkan, adanya dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Apansyah menyebutkan adanya klaim izin Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh perusahaan tertentu, yang memberikan dampak langsung pada penutupan akses masyarakat, terhadap lokasi tambang pasir yang selama ini dikelola secara tradisional.

‎"Kami banyak menerima keluhan dari para kepala desa. Penambangan tradisional yang selama ini sudah berlangsung secara turun - temurun tiba - tiba diklaim oleh perusahaan. Hal ini mengakibatkan, banyak masyarakat yang terpaksa kehilangan mata pencahariannya, bahkan muncul adanya dugaan kriminalisasi," ungkapnya.

‎Dalam forum tersebut juga terungkap bahwa delapan desa di sekitar Sungai Kandilo secara tegas, telah menyatakan penolakannya pada aktivitas penambangan pasir CV. Zen Zay Bersaudara. Perusahaan tersebut, diketahui telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasir tahap eksplorasi dengan masa berlaku dari 27 Juni 2022, hingga 27 Juni 2025, dengan prakiraan luas lahan konsesi sebesar 92,22 hektare.

‎Meskipun telah mengantongi IUP, Komisi III DPRD Kaltim menegaskan bahwa perusahaan tersebut, tidak dapat melakukan aktivitas eksplorasi di lapangan, karena Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) masih dalam tahap pengajuan.

‎"Selama RKAB belum disetujui, tentunya tidak diizinkan adanya aktivitas apapun yang berkaitan dengan lapangan. Apalagi jika berpotensi memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat," tegasnya.

‎Sementara itu, perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Saya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Achmad Pranata selaku, yang turut hadir dalam RDP menyatakan, akan menampung seluruh aspirasi dan keberatan yang telah disampaikan masyarakat.

‎"Saat ini, kami akan mencatat semua masukan yang disampaikan oleh masyarakat dan pihak DPRD. Aspirasi ini tentunya akan kami teruskan kepada pimpinan kami, sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan, khususnya terkait dengan aspek perizinan dan dampak sosial," ujarnya.

‎DPRD Kaltim juga akan menindaklanjuti perosalan ini, dengan mendorong diadakannya RDP lanjutan dengan menghadirkan pihak dari CV. Zen Zay Bersaudara, instansi teknis terkait, serta perwakilan dari masyarakat desa yang terdampak.

‎‎"Kami ingin permasalahan ini dibuka secara transparan. Jangan sampai ada izin secara administratif saja, tetapi secara tata ruang malah bermasalah dan merugikan masyarakat," tandas Apansyah. (*Abi)



Pasang Iklan
Top