
Dua Pelaku yang telah diamankan.(Foto: Dok. Polres Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Dua orang pria diamankan oleh Polsek Kembang Janggut, dua pria tersebut nekat mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Long Beleh Haloq, mirisnya salah satu pelaku diketahui memiliki keterbatasan fisik.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan, kasus ini berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Benar, anggota kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Long Beleh Haloq," ujar AKP Dedi Supriyanto, Kamis (8/1/2026).
Pengungkapan ini terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WITA, di Desa Long Beleh Haloq RT 010, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kukar.
Sebelumnya, sekitar pukul 15.00 WITA, polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas sabu di wilayah tersebut. Dengan adanya informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah sang pelaku pertama inisial MY (48).
"Setelah sampai kami langsung lakukan penggeledahan, dan kami menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam tas hitam milik MY," ucapnya.
Dari tangan MY, pihaknya menyita 22 sedotan plastik berisi sabu, satu bungkus sabu tambahan, pipet kaca, sendok takar, plastik klip berbagai ukuran, korek api gas, satu unit ponsel, serta tas hitam. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 12,54 gram.
Setelah itu, pihaknya lakukan introgasi, Dari hasil interogasi, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HA (48) warga Kecamatan Sanga-Sanga, pria tersebut diketahui memiliki tangan kanan yang buntung. Berdasarkan keterangan itu, polisi langsung bergerak melakukan pengembangan.
Tak perlu waktu lama, pihaknya berhasil mengamankan HA di Desa Kembang Janggut. Saat diamankan, ia baru saja turun dari sebuah mobil yang kemudian melarikan diri, namun berhasil diamankan kembali.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu unit ponsel dan tujuh kartu SIM yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu.
Untuk itu, kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*zar)