
RDP Komisi II dan III DPRD Provinsi Kaltim bersama KSOP Samarinda, Pelindo, DPUPR Kaltim dan pihak terkait, soal penabrakan jembatan Mahulu, Rabu (07/01/2026). (Abi/KutaiRaya)
SAMARINDA, (KutaiRaya.com) : Komisi II dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan, untuk membahas insiden berulang mengenai kapal tongkang, yang untuk kesekian kalinya menabrak Jembatan Mahakam.
Dalam RDP kali ini, turut hadir Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Pelindo selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaltim, serta pihak-pihak terkait, berlangsung di ruang rapat Gedung E DRPD Kaltim, Rabu (7/1/2026).
Tabrakan ini melibatkan kapal-kapal tongkang dari dua Perusahaan Pelayaran di Kaltim, yakni PT. Bahtera Energi Samudra Tuah (BEST) dan PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra (PMTS) Kaltim.
Kepala KSOP Samarinda Mursidi menegaskan, posisi KSOP adalah sebagai pihak regulator, bukan pihak operator. KSOP sendiri bertugas untuk menyusun regulasi, Sistem Prosedur (Sispro), Standar Operasional Prosedur (SOP), serta surat edaran terkait dengan Kegiatan Pemanduan Kapal.
"KSOP sudah membuat regulasi, SOP, Sispro, dan edaran. Pelaksanaannya nanti ada pada pihak Operator. Jika aturan yang dibuat tidak dijalankan, maka tanggung jawabnya ada pada pelaku atau Operator, bukan pada Regulator," tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa, kewajiban penyediaan sarana seperti CCTV, Pos Pemantauan, Radio Komunikasi, hingga fasilitas pemanduan merupakan tanggung jawab dari BUP selaku pihak Operator, yang menerima pelimpahan kewenangan dari Pemerintah.
"KSOP tidak punya kewajiban untuk masuk ke ranah penyediaan CCTV. Tugas kami hanya untuk membuat standar bahwa CCTV dan Pos Pantau harus ada. Pelaksanaannya sendiri nanti oleh BUP terkait," ujarnya.
Mursidi juga menekankan, setiap kapal yang berada di atas 500 Gross Tonnage (GT) wajib untuk dipandu. Jika terjadi pemanduan di luar ketentuan, maka hal tersebut merupakan pelanggaran dari Pihak Pelaksana.
Berkaitan dengan pengawasan, KSOP akan melakukan evaluasi terhadap kinerja dari BUP yang mendapat pelimpahan pemanduan. Sementara pengawasan operasional di lapangan nanti, akan menjadi kewajiban BUP, termasuk juga dengan pengawasan terhadap saran dan personel pemanduan.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Abdul Giaz, juga menyoroti lemahnya pengawasan dan fasilitas keselamatan di sekitar Jembatan Mahakam. Ia menilai, minimnya penerangan di jembatan, serta tidak adanya pos jaga aktif, serta tidak adanya CCTV sehingga memperbesar risiko kecelakaan.
"Di bawah jembatan itu kan gelap, tidak ada lampu. Pos jaga juga tidak jelas keberadaannya. Bahkan di jam 01.30 malam itu masih ada kapal yang melintas. Ini bukti pengawasan kita lemah," katanya.
Ia mendorong, adanya pemasangan lampu di bagian bawah dan atas jembatan, pembangunan pos jaga permanen, serta pemasangan CCTV sebagai alat bukti pengawasan. Ia menyebutkan, insiden ini sebagai momentum untuk memulihkan kepercayaan publik pada Pemerintah.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Binamarga PUPR Kaltim Muhran menyampaikan, hasil investigasi awal pasca tabrakan. Berdasarkan pemeriksaan visual, kondisi pilar jembatan masih tegak lurus dan masih berada di dalam batas toleransi.
"Secara Visual pilar masih aman, tiangnya masih tegak lurus, sudut kerataan juga masih aman, namun ini baru pemeriksaan awal. Penelitian mendalam pada struktur masih akan dilakukan," jelasnya.
Ia juga menyebutkan, untuk kendaraan kecil masih relatif aman untuk melintas, namun untuk kendaraan berat pihak ya masih belum bisa menjamin hingga hasil kajian struktur selesai. Untuk saat ini, batas aman sementara diperkirakan berada dibawah 8 ton.
"Untuk kendaraan pribadi atau kendaraan keluarga itu masih relatif aman, namun untuk kendaraan dengan skala besar masih memerlukan kajian mendalam agar bisa melintas," tandasnya. (*Abi)