• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Kedua pelaku pencurian yang berhasil diamankan Polsek Loa Janan.(Foto: Dok. Polsek Loa Janan)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) : Setelah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan, dua pelaku pencurian dan penggelapan solar di lokasi tambang PT KE akhirnya berhasil diringkus Polsek Loa Janan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 3 Januari 2026, di Dusun Harapan Jaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Loa Janan IPDA Dwi Handono, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan, para pelaku telah menjalankan aksinya sejak November 2025.

"Dua tersangka telah diamankan, yang berinisial DH (25), seorang pengawas operasional PT Verdanco selaku subkontraktor PT KE, dan AAS (21), seorang penjaga warung. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian atau penggelapan dalam jabatan," ujar IPDA Dwi Handono pada Kutairaya.com saat dihubungi, Senin (5/1/2025).

Ia menerangkan, kasus ini terungkap berawal dari pemeriksaan rutin oleh petugas keamanan perusahaan di Pos Crossing lokasi tambang.

Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Hilux yang melintas pada pukul sekitar 02.00 WITA.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 17 jerigen berisi sekitar 220 liter solar di mobil itu," ucapnya.

Petugas keamanan kemudian berkoordinasi dengan Polsek Loa Janan. Dengan adanya informasi tersebut, pihaknya terus lakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan 25 jerigen berisi sekitar 255 liter solar yang disimpan di sebuah warung di KM 22 Desa Batuah. Total barang bukti solar yang berhasil diamankan mencapai sekitar 475 liter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku DH mengaku telah melakukan pencurian solar sejak November 2025 hingga Januari 2026. Sementara itu, pelaku AAS diketahui ikut serta dalam beberapa aksi pencurian sekaligus membeli solar hasil curian untuk dijual kembali. Total kerugian yang dialami pihak perusahaan mencapai Rp7.565.479

Selain solar, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa selang, seragam kerja, serta satu unit mobil Toyota Hilux yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G, subsider Pasal 488, terkait pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dalam jabatan. (*zar)



Pasang Iklan
Top