• Sabtu, 10 Januari 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Ilustrasi pemilihan Ketua RT.(Dok. Pinterest)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Dugaan melanggar aturan terjadi terhadap pemilihan Ketua RT di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Hal ini dibuktikan ada 8 RT terpilih menjabat 3 periode.

Adapun 8 RT tersebut adalah RT 01, RT 07, RT 08, RT 09, RT 10, RT 11, RT 12, RT 16.

Pemilihan Ketua RT itu berlangsung pada 21 September 2025 lalu.

Menurut Kepala Biro Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Akuntabilitas & Transparansi (Fakta) Kukar, Zaidun, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18/2018 itu, adanya indikasi pelanggaran terhadap pemilihan Ketua RT di Kelurahan Jahab.

Permendagri itu mengatur tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa juncto Perbup Nomor 38/2022, tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dan lembaga adat desa/kelurahan.

"Dari Pasal 17 (2) ditegaskan pengurus RT menjabat paling banyak 2 periode masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," kata Zaidun kepada Kutairaya, Jumat (2/1/2025).

Namun pada kenyataannya, pemilihan Ketua RT di Jahab ada 8 Ketua RT terpilih yang menjabat sebanyak 3 periode.

Pemilihan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan di atas, sehingga hasil pemilihan Ketua RT itu tak sah secara hukum dan administrasi pemerintah (cacat formil).

"Pada pemilihan Ketua RT, terkait pembentukan panitia juga dilakukan tak sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku," ucapnya.

"Pemilihan Ketua RT ini menjadi pelanggaran subtantif dan pelanggaran prosedural. Maka hasil pemilihan itu dinilai cacat hukum, tidak sah dan tidak mencerminkan aspirasi warga secara demokratis," tambahnya.

Maka itu, DPD Fakta Kukar menyampaikan sanggahan kepada Camat Tenggarong agar menunda/membatalkan pengesahan hasil pemilihan Ketua RT tersebut.

Kemudian, melakukan klarifikasi dan investigasi langsung terhadap panitia pemilihan dan pihak-pihak terkait, serta memberikan arahan agar pemilihan ulang dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, transparan dan partisipatif.

Menanggapi hal ini, Camat Tenggarong Sukono belum ingin berkomentar terhadap hasil pemilihan Ketua RT di Kelurahan Jahab.

"No Comment, nanti saja," ucap Sukono. (Ary)



Pasang Iklan
Top