
Flayer Pengumuman Beasiswa Kukar Idaman.( Dok. Disdikbud Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi menetapkan penerima Beasiswa Kukar Idaman jenis Beasiswa 1.000 Guru/Tenaga Pendidik bagi guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2025.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 402/SK-BUP/HK/2025 tertanggal 17 Desember 2025.
Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi proposal yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, sebanyak 169 guru dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai penerima Beasiswa 1.000 Guru Sarjana Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan bupati.
Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto menjelaskan, program Beasiswa 1.000 Guru merupakan program yang telah berjalan sejak beberapa tahun lalu dan menjadi salah satu upaya strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik di Kukar.
“Program ini sebenarnya sudah lama berjalan. Target 1.000 guru sudah kita canangkan sejak awal. Saat ini penerima yang tersisa umumnya berasal dari guru-guru baru yang direkrut di sekolah dan sebelumnya belum sempat mengikuti program ini,” ujar Pujianto, Senin (29/12/2025).
Ia menambahkan, beasiswa disalurkan langsung ke rekening penerima melalui Bankaltimtara yang aktif dan telah didaftarkan saat pengajuan proposal.
Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai jenjang dan semester pendidikan masing-masing mahasiswa.
“Pencairan dilakukan berdasarkan rekomendasi Disdikbud per semester atau per tahun. Dana yang belum direkomendasikan tetap berada di rekening penerima, namun masih diblokir oleh pihak bank hingga ada rekomendasi pencairan,” tuturnya.
Pujianto menegaskan, penerima beasiswa wajib melakukan konfirmasi keaktifan sebagai mahasiswa serta mempertahankan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 setiap semester sebagai dasar penyaluran beasiswa.
Apabila penerima terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, beasiswa dapat dihentikan dan wajib dikembalikan ke kas negara.
Lebih lanjut, Pujianto menyampaikan ke depan skema program akan mengalami penyesuaian.
Pada tahun 2026, program Beasiswa 1.000 Guru tidak lagi berdiri sendiri, melainkan akan diintegrasikan ke dalam skema beasiswa reguler Pemkab Kukar.
“Beasiswa tetap ada, hanya saja nantinya masuk dalam kategori beasiswa reguler. Harapannya, guru-guru yang telah lulus dari program ini dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya, seperti pendidikan profesi guru, apabila program tersebut tersedia di kementerian dan terdata di Dapodik,” katanya.
Melalui program beasiswa ini, Pemkab Kukar berharap kualitas dan mutu pendidikan di daerah terus meningkat.
Pemerintah daerah juga mengimbau para penerima beasiswa untuk menjaga prestasi akademik hingga lulus dan tetap mengabdi di Kabupaten Kukar.
Informasi lengkap terkait pengumuman penerima Beasiswa Kukar Idaman Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi https://beasiswa.kukarkab.go.id.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akhmad Akbar Haka Saputra mengatakan, saat ini konsentrasi DPRD Kukar adalah memastikan program yang langsung berdampak pada masyarakat tetap berjalan, khususnya di bidang pendidikan.
"Dan beasiswa 1.000 guru sarjana ini salah satu program yang menyasar langsung kepada masyarakat. Dengan harapan bisa membantu meringankan beban para guru yang belum S1," ucapnya. (Dri)