
Kilometer PDAM.(Foto: Achmad Rizki/Kutairaya)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com): Tunggakan iuran pembayaran air bersih pelanggan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencapai Rp 1,4 milliar.
Hal ini disampaikan Direktur Utama Perumda Tirta Mahakam, Suparno, Senin (29/12/2025).
Ia mengatakan, dari data yang diperoleh petugas Perumda Tirta Mahakam tunggakan pelanggan cukup banyak.
Penyebab dari tunggakan itu berbagai macam, di antaranya pelanggan yang pindah alamat tak memberikan konfirmasi, sulitnya ekonomi dan lainnya.
"Tunggakan pelanggan itu dari sejumlah Kecamatan di Kukar, termasuk Tenggarong dan Loa Kulu," katanya.
Menurutnya, nilai tunggakan itu bisa digunakan untuk operasional Perumda Tirta Mahakam, baik itu perawatan hingga memaksimalkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
"Tunggakan itu bisa digunakan untuk keperluan pelayanan air bersih kepada masyarakat," ucapnya.
Maka itu, ia mendorong para penunggak untuk dapat segera membayar tunggakan air bersih.
Jika pelanggan yang menunggak tak ditemukan, maka Perumda Tirta Mahakam mengajukan untuk penghapusan data.
Sedangkan jika pelanggan yang menunggak ditemukan, maka akan dilakukan pencabutan meteran.
"Kita terus berupaya memaksimalkan tagihan pembayaran iuran pelanggan air bersih," ujarnya.
Ia menjelaskan, tarif pembayaran iuran air bersih di Kukar Rp 3,4 ribu.
Nilai tersebut sangat kecil daripada nilai yang ada di sejumlah kabupaten/kota lainnya di Indonesia.
Pihaknya belum ingin menaikkan tarif iuran air bersih itu.
"Jika menaikkan tarif itu harus diimbangi dengan pelayanan secara maksimal. Seharusnya pembayaran tarif iuran PDAM ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur mencapai Rp 6,3 ribu," ucap Suparno. (Ary)